Berita Bali

Jenis Narkotika P-Flouro Fori Pertama Kali Terungkap di Bali Menyeret Selebgram Cantik Asal Jakarta

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menyatakan bahwa narkotika jenis P-Flouro Fori di Bali baru pertama kali terungkap.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa (26/1/2021). 

Disisi lain, tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama Bea Cukai Bali berhasil membongkar gudang pengedar Ganja Sintetis atau Tembakau Gorila di sebuah kost elite di Denpasar, Bali.

Baca juga: 4 Fakta Selebgram Cantik asal Jakarta Terlibat Narkoba di Bali, Polisi Temukan Jenis Narkoba Baru

Kos elite yang digunakan menyimpan tembakau gorila tersebut berlokasi di Jalan Tukad Baru, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

"Gudang penyimpanan peredaran tembakau gorila atau ganja sintetis berhasil diamankan dari Jaringan Makassar - Bali di sebuah kos elit, yang disewa untuk menyimpan barang tersebut," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya dalam rilis kasus di Kantor BNNP setempat, Jalan Kamboja, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa 26 Januari 2021.

BNNP Bali dan Bea Cukai Bali mengamankan 2 orang tersangka yang telah dicurigai sebelumnya yakni AT alias Nando (20) yang merupakan residivis dan Yoga (23).

Dua orang tersangka tersebut berhasil diamankan di hari yang sama yakni Jumat 22 Januari 2021 di lokasi berbeda.

Mulanya, tersangka Yoga (23) diamankan oleh tim di pinggir Jalan Pura Demak Barat, di ujung Gang Labak 2, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

Dari tersangka Yoga, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika Ganja Sintetis atau Tembakau Gorila dengan berat total 102,9 Gram brutto serta satu unit handphone untuk transaksi narkotika.

Tembakau Gorila tersebut dikirim dari Makassar ke Denpasar melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Tersangka Yoga dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, di hari yang sama, petugas BNNP Bali bersinergi dengan Bea Cukai Bali juga menangkap tersangka AT alias Nando di sebuah kos elite di Jalan Tukad Baru, Pemogan, Denpasar Selatan.

Dari tersangka Nando, petugas mengamankan barang bukti berupa 145,47 gram brutto tembakau gorila

Baca juga: Selebgram hingga Cucu Raja di Denpasar Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

Selain itu, 1 unit handphone, 2 unit timbangan digital, 1 unit alat press plastik yang digunakan menyegel kemasan siap edar dan 1 bendel plastik klip untuk mengemas Narkotika.

Nando dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Putu Agus Arjaya menambahkan, bahwa peredaran ganja di kalangan pemuda di Bali sudah sangat meresahkan.

BNNP Bali bersiap memerangi bandar dan pengedar untuk memutus transaksi narkotika dan melakukan penyelidikan melalui dunia maya.

"Ganja paling banyak dari Aceh, tembakau gorila dari Makassar," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved