Berita Denpasar
Selebgram hingga Cucu Raja di Denpasar Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba
Selebgram hingga Seorang Cucu Raja di Denpasar Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus peredaran dan penggunaan narkotika masih terus terjadi di wilayah Polresta Denpasar.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dari awal tahun hingga Senin 25 Januari 2021 berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus narkotika.
Dari 23 kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil meringkus 35 orang tersangka dan barang bukti empat jenis narkotika.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikhael Hutabarat membeberkan pengungkapan kasus narkoba tersebut pada Senin 25 Januari 2021.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi, Disergap Jadi Bandar Narkoba
Baca juga: Seorang Ibu Tega Jual Anak Gadisnya demi Beli Narkoba, Ditangkap Saat Menunggu di Lobi Hotel
Baca juga: Pulang Kerja Dini Hari, Wanita Pengusaha di Jakarta Ini Diculik, Empat Pelaku Positif Pakai Narkoba
"Sampai dengan hari ini, 25 Januari 2021 dalam satu bulan terakhir. Mengawali awal tahun, kita sudah berhasil mengungkap 23 kasus.
Dimana dari 23 kasus ini ada 35 orang tersangka," ujar Kombes Pol Jansen.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu, ganja dan jenis narkoba baru bernama P-Flouro Fori.
"Jumlah barang bukti dari jenisnya sabu sebanyak 1,647 gram, ganja 120,12 gram dan jenis baru P-Flouro Fori sebanyak 5 butir dan 3 pecahan dengan berat bersih 1,90 gram," tambahnya.
Ada enam kasus yang menonjol dari hasil pengungkapan ini menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Dijelaskan, para tersangka yang diamankan mulai dari residivis, selebgram, hingga seorang cucu raja di Denpasar.
Baca juga: Gangguan Kamtibmas di Denpasar Menurun Selama Tahun 2020, Kasus Menonjol Ada Lima, Terbanyak Narkoba
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Bali Berhasil Ringkus 927 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tahun 2020
"Hasil pengungkapan ini, ada 6 kasus yang menonjol. Satu penemuan satu pucuk senjata api lengkap dengan peluru, ada selebgram, residivis narkoba.
Tersangka yang cucu dari seorang raja di Denpasar membawa ganja sebanyak 109 gram, dan pengungkapan sabu seberat 1,5 kilogram," terang Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (*)