Berita Denpasar

Selebgram hingga Cucu Raja di Denpasar Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

Selebgram hingga Seorang Cucu Raja di Denpasar Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis baru P-Flouro Fori 4 butir dan 3 pecahan berat bersih 1,90 gram dan menghadirkan empat tersangka yang salah satunya Youtuber dan selebgram asal Jakarta di polresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus peredaran dan penggunaan narkotika masih terus terjadi di wilayah Polresta Denpasar.

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar dari awal tahun hingga Senin 25 Januari 2021 berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus narkotika.

Dari 23 kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil meringkus 35 orang tersangka dan barang bukti empat jenis narkotika.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikhael Hutabarat membeberkan pengungkapan kasus narkoba tersebut pada Senin 25 Januari 2021.

Baca juga: Mantan Kepala Desa Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi, Disergap Jadi Bandar Narkoba

Baca juga: Seorang Ibu Tega Jual Anak Gadisnya demi Beli Narkoba, Ditangkap Saat Menunggu di Lobi Hotel

Baca juga: Pulang Kerja Dini Hari, Wanita Pengusaha di Jakarta Ini Diculik, Empat Pelaku Positif Pakai Narkoba

"Sampai dengan hari ini, 25 Januari 2021 dalam satu bulan terakhir. Mengawali awal tahun, kita sudah berhasil mengungkap 23 kasus.

Dimana dari 23 kasus ini ada 35 orang tersangka," ujar Kombes Pol Jansen.

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dengan jumlah kasus 23 kasus dan menghadirkan 35 tersangka beserta barang bukti Sabu 1.646,69 gram, ganja 120,12 gram P-Flouro Fori  4 butir dan 3 pecahan berat bersih 1,90 gram di Polresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dengan jumlah kasus 23 kasus dan menghadirkan 35 tersangka beserta barang bukti Sabu 1.646,69 gram, ganja 120,12 gram P-Flouro Fori 4 butir dan 3 pecahan berat bersih 1,90 gram di Polresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu, ganja dan jenis narkoba baru bernama P-Flouro Fori.

"Jumlah barang bukti dari jenisnya sabu sebanyak 1,647 gram, ganja 120,12 gram dan jenis baru P-Flouro Fori sebanyak 5 butir dan 3 pecahan dengan berat bersih 1,90 gram," tambahnya.

Ada enam kasus yang menonjol dari hasil pengungkapan ini menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Dijelaskan, para tersangka yang diamankan mulai dari residivis, selebgram, hingga seorang cucu raja di Denpasar.

Baca juga: Gangguan Kamtibmas di Denpasar Menurun Selama Tahun 2020, Kasus Menonjol Ada Lima, Terbanyak Narkoba

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Bali Berhasil Ringkus 927 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tahun 2020

"Hasil pengungkapan ini, ada 6 kasus yang menonjol. Satu penemuan satu pucuk senjata api lengkap dengan peluru, ada selebgram, residivis narkoba.

Tersangka yang cucu dari seorang raja di Denpasar membawa ganja sebanyak 109 gram, dan pengungkapan sabu seberat 1,5 kilogram," terang Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved