Corona di Indonesia

Satgas Covid Izinkan GeNose untuk Penumpang KA, Tapi Ada Bahayanya Juga Lho

Untuk di kereta api nantinya, GeNose ini menjadi salah satu pilihan. Rapid test antigen dan PCR masih berlaku.

Editor: Kander Turnip
ugm.ac.id
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menciptakan inovasi sebuah alat pendeteksi pasien positif Covid-19 melalui hembusan napas bernama GeNose. 

Satgas Covid Izinkan GeNose untuk Penumpang KA, Tapi Ada Bahayanya Juga Lho

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi mengizinkan rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menggunakan alat deteksi Covid-19 GeNose di stasiun kereta api dan terminal bus.

Untuk saat ini, penggunaan alat deteksi Covid-19 GeNose masih dalam tahap persiapan.

"Saat ini dalam tahap persiapan. Hari ini Satgas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 yang sudah menyebutkan penggunaan GeNose untuk kereta api," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa 26 Januari 2021.

Aturan tersebut tertera dalam Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut berlaku efektif mulai 26 Januari-8 Februari 2021, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid kedua.

"Untuk di kereta api nantinya, GeNose ini menjadi salah satu pilihan. Rapid test antigen dan PCR masih berlaku," jelas Adita.

Artinya, calon penumpang kereta api bisa memilih antara tiga metode tes Covid-19.

Calon penumpang bisa memilih untuk menyerahkan hasil bukti negatif RT-PCR atau rapid test antigen sebelum keberangkatan.

Baca juga: Luhut Dinyatakan Negatif Covid-19, Tes Pakai GeNose di Stasiun Senen

Baca juga: Rapid Test Covid-19 dengan Biaya Murah, Gunakan Alat GeNose Cuma Rp 15.000-25.000 per Orang

Bisa juga memilih untuk melakukan tes GeNose langsung di stasiun.

Namun, kata Adita, hal tersebut hanya bisa dilakukan di stasiun yang sudah menyediakan layanan GeNose tersebut.

Hal itu juga tertera dalam SE Satgas Nomor 5 Tahun 2021.

Untuk pelaku perjalanan kereta api antarkota masih wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen.

Sampel RT-PCR dan/atau rapid test antigen tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara ketentuan terkait GeNose tertera dalam protokol poin C nomor iv yang berbunyi, "Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi, selain menggunakan RT-PCR dan rapid test antigen atau GeNose test."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved