Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mahasiswi Habisi Bayinya, Tali Pusar Sang Bayi Tak Dipotong tapi Ditarik Tersangka

Mahasiswi Habisi Bayinya, Tali Pusar Sang Bayi Tak Dipotong tapi Ditarik Tersangka

Tayang:
Kolase Tribunnews (TRIBUNJOGJA/ Yosef Leon Pinsker dan freepik.com)
Suasana rekonstruksi pembunuhan bayi oleh mahasiswi di Magelang. 

"Dia sempat mengambil foto. Tapi belum tahu itu jadi atau tidak dikirim kepada pacarnya. Katanya dia memotret bayinya itu buat laporan sama pacarnya kalau dia sudah melahirkan," imbuh Iptu Kadek.

Polisi juga mengklaim bahwa telah melakukan pemanggilan terhadap kekasih tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Namun hingga saat ini, kekasih tersangka belum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian Pasal 76 c UU 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Lalu pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Rekontruksi Kasus Mahasiswi Magang yang Bunuh Bayinya di Magelang, Tersangka Peragakan 13 Adegan,

(Tribunjogja.com/ Yosef Leon Pinsker)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved