Cara dan Syarat Mendapat BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta, Cek Info Selengkapnya

Cara dan Syarat Mendapat BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta, Cek Info Selengkapnya

Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Cara dan Syarat Mendapat BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta, Cek Info Selengkapnya 

TRIBUN-BALI.COM - Berikut ini informasi lengkap tentang BLT Program Keluarga Harapan (PKH) ibu hamil dan anak usia dini.

Mulai dari syarat hingga cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.

Bantuan tersebut diberikan pemerintah di tengah situasi pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada terpuruknya perekonomian

Tak haya ibu hamil, anak usia dini juga mendapatkan besaran bantuan yang sama.

Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.

Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Bagaimana Cara Cek Penerima BLT Sembako Rp 200 Ribu dari Kemensos? Klik dtks.kemensos.go.id

INFO LENGKAP Bansos BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Anak Sekolah: Syarat, Cara, dan Nominalnya

Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:

- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00

- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved