Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Akui Gemar Tenggak Wine, Dibeli Pakai Uang Suap?

Edhy mengaku gemar mengkonsumsi minuman alkohol berjenis wine. Sebelumnya, KPK telah menguak adanya temuan ini.

Tayang:
Editor: Kander Turnip
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Edhy Prabowo pun buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi izin ekspor benur. 

KPK menduga Edhy Prabowo bersama sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin meminum minuman beralkohol jenis wine yang dibeli dari eks caleg dari Partai Gerindra, Ery Cahyaningrum.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang untuk membeli wine tersebut diduga berasal dari hasil suap yang diterima Edhy.

Maka dari itu, tim penyidik KPK memeriksa Ery Cahyaningrum pada Rabu 27 Januari 2021 untuk menggali lebih dalam temuan tersebut.

"Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman di antaranya jenis Wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM dimana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP," kata Ali.

Rumah Edhy Prabowo Digeledah, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan 8 Sepeda 

Edhy Prabowo Tak Terima 8 Sepedanya Disita KPK, Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Kasus Benih Lobster

Ery yang diperiksa penyidik KPK selama lima jam enggan berkomentar.

Ia memilih bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para pewarta.

Selain itu KPK juga menelusuri pembelian tanah oleh eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

KPK menduga Edhy beli tanah itu dari hasil suap izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Untuk mendalami temuan ini, tim penyidik KPK memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Makmun Saleh, Kamis 28 Januari 2021.

Makmun diduga mengetahui transaksi pembelian tanah oleh bekas elite Partai Gerindra itu.

"Didalami juga terkait pengetahuan saksi mengenai dugaan sumber uang untuk pembelian tanah tersebut dari para eksportir benur yang mendapatkan persetujuan izin ekspor dari tim khusus yang dibentuk oleh EP (Edhy Prabowo)," ujar Ali Fikri.

Lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini kembali mengultimatum para saksi kasus suap izin ekspor benur untuk koperatif.

Ali menegaskan, KPK tak segan menjerat para pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"KPK kembali mengingatkan kepada siapa pun yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," tegas Ali.

Ali sebelumnya menyatakan, lembaganya membuka peluang untuk menjerat Edhy Prabowo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved