Nurhadi Mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang Terdakwa Korupsi Pukul Petugas KPK

Tak hanya melawan, terdakwa perkara korupsi itu bahkan memukul pegawai KPK bernama Achmad Muniri tersebut.

Editor: Kander Turnip
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/11/2018). 

Nurhadi Mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang Terdakwa Korupsi Pukul Petugas KPK

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dikabarkan melawan kepada seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya melawan, terdakwa perkara korupsi itu bahkan memukul pegawai KPK bernama Achmad Muniri tersebut.

Peristiwa penganiayaan oleh Nurhadi terhadap Muniri itu terjadi di Rutan KPK yang berada di Gedung ACLC, Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Kamis 28 Januari 2021 sore.

Peristiwa bermula saat petugas Rutan KPK akan melakukan sosialisasi kepada para tahanan perihal rencana renovasi salah satu kamar mandi yang di dalamnya terdapat jalur ventilasi saluran udara gedung.

Hal itu dilakukan karena jalur ventilasi tersebut di samping membahayakan, ternyata juga sering dijadikan tempat menyembunyikan benda-benda yang dilarang di dalam rutan.

Atas rencana renovasi tersebut, Nurhadi menolak.

Suami Tin Zuraida itu juga melakukan perlawanan kepada petugas Rutan bernama Achmad Muniri.

Awalnya hanya adu argumentasi. Namun karena tak puas, Nurhadi diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas Rutan yang sedang menjalankan tugasnya itu.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie ke KPK, Disebut di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi, Itu Ngawur

Hiendra Soenjoto Tersangka Penyuap Nurhadi di MA Ditangkap KPK

Menurut Ali, peristiwa pemukulan petugas KPK itu terjadi pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A, Gedung ACLC KPK Kavling C-1.

"Benar, diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK,” kata Ali dalam keterangannya, Jakarta, Jumat 29 Januari 2021.

Ali menjelaskan, pemukulan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman antara Nurhadi dan petugas penjaga Rutan KPK.

Dia menuturkan, pemukulan terhadap petugas Rutan KPK itu juga disaksikan oleh petugas lainnya.

"Peristiwa ini diduga terjadi karena kesalahpahaman NHD terkait adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan," kata Ali.

Atas kejadian tersebut, pihak Rutan KPK akan mendalami kasus kekerasan fisik tersebut.

"Pihak rutan KPK akan melakukan tindakan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku terhadap tahanan dimaksud. Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Sementara pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail, hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan.

Nurhadi diketahui merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

Nurhadi Pakai Uang Suap Rp 45,7 Miliar untuk Liburan, Beli Tas Mewah dan Kebun Kelapa Sawit

KPK Resmi Tahan Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya, Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

KPK Geledah 13 Rumah Sebelum Tangkap Nurhadi Eks Sekretaris MA Kasus Suap dan Gratifikasi

Bersama menantunya, Rezky Herbiyanto, mereka saat ini tengah menjalani proses persidangan dan ditahan di Rutan KPK.

Dalam kasus yang menjeratnya, Nurhadi melalui menantunya Rezky Herbiyanto diduga menerima suap sejumlah Rp 45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Keduanya juga didakwa bersama-sama menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak selama periode 2014-2017.

Sidang terhadap keduanya sudah dua kali ditunda karena Rezky diketahui terpapar Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR pada 7 Januari 2021. (tribun network/ham/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved