Berita Bali

12 PMI Tiba di Pelabuhan Benoa Bali Langsung Swab dan Jalani Karantina

Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Indonesia terus berjalan, sebanyak 12 PMI asal Bali tiba di Pelabuhan Benoa Denpasar

Ditpolair Polda Bali
Suasana kedatangan 12 PMI di Pelabuhan Benoa Denpasar 29 Januari 2021 siang.(Screenshot instagram Ditpolair Polda Bali) - 12 PMI Tiba di Pelabuhan Benoa Bali Langsung Swab dan Jalani Karantina 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Di tengah pandemi Covid-19, pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Indonesia terus berjalan dan hari ini (29 Januari 2021) sebanyak 12 PMI asal Bali tiba di Pelabuhan Benoa Denpasar, Bali.

12 PMI merupakan ABK kapal diantar kembali pulang ke Indonesia menggunakan kapal ikan MV.Yahata Maru-68 berbendara Jepang.

Setibanya di Pelabuhan Benoa Denpasar mereka langsung menjalani swab berbasis PCR dan karantina.

"Sesuai SE Dirjen hubla ke 12 ABK dilakukan Swab di kedatangan (terminal pelabuhan Benoa), selanjutnya dikarantina selama 5 hari di hotel lalu akan dilakukan swab ulang," ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas 1 Denpasar, dr. Jefri Sitorus, Jumat 29 Januari 2021 kepada tribunbali.com.

Karya Peserta Lomba Penulisan Autobiografi ABK 2020 Akan Segera Dibukukan Menjadi Antologi 

7 ABK Langgar Prokes di Pelabuhan Benoa, Petugas Berikan Hukuman Push Up

Positif Covid-19 di Bangli Bali per Januari Hampir Tembus 300 Kasus

Ia menambahkan, kapal tersebut membawa 24 ABK dan 12 orang diantaranya berasal dari Bali dan turun di Pelabuhan Benoa.

Kapal tersebut pun tidak sandar di dermaga tetapi lego jangkar di lokasi titik labuh 2 mil dari daratan atau dermaga Pelabuhan Benoa.

Kepulangan 12 orang PMI asal Bali ke Indonesia karena kontrak kerjanya sudah habis.

"12 ABK ini sudah habis kontrak di kapal tersebut dan dari sini kapalnya berlayar melanjutkan perjalanan ke Jepang," imbuh dr. Jefri.

Begini Persyaratan Masuk dan Keluar Bali Melalui Bandara Ngurah Rai Selama Perpanjangan PPKM

Pemerintah memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Bagaimana persyaratan perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional di masa perpanjangan PPKM tersebut? 

Kemenhub menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.

SE ini berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 mendatang.

“Merujuk dari kebijakan Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021,” jelas Jubir Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 Januari 2021.

Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan lima Surat Edaran (SE), dimana empat SE untuk perjalanan orang di dalam negeri, yaitu SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).

Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan satu SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021.

Adita menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Sementara itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menyampaikan, persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan moda transportasi angkutan udara masuk ke Bali masih sama seperti aturan sebelumnya.

Diantaranya wajib menunjukkan hasil negatif Swab Tes berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam keberangkatan.

Atau hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi PPDN yang keluar dari Bali wajib menunjukkan hasil negatif Swab Tes berbasis PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam keberangkatan.

Atau hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Persyaratan tersebut dibebaskan atau tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, penerbangan udara pesawat perintis dan penerbangan udara di daerah 3T atau Tertinggal, Terdepan, dan Terluar," ujar Taufan Yudhistira.

Selain itu persyaratan lainnya yakni calon penumpang diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online melalui aplikasi e-HAC Indonesia sebelum tiba di bandara tujuan.

PPKM di Bali Resmi Diperpanjang

Gubernur Bali Wayan Koster secara mendadak mengundang sejumlah kepala daerah, yakni Wali Kota Denpasar, Bupati Gianyar, Bupati Badung, Bupati Klungkung, dan Bupati Tabanan.

Tak hanya itu, Koster juga mengundang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dan Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf.

Undangan sejumlah pejabat tersebut dilakukan guna melakukan rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19.

"Kemarin malam hari, saya ditelepon langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian terkait perpanjangan PPKM di Provinsi Bali, khususnya di Sarbagitaku.

Untuk itu saya memanggil bupati dan wali kota untuk mengadakan rapat guna membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut," ujar Koster di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Minggu 24 Januari 2021.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini, menyatakan agar lima daerah tersebut melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 itu berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 75 persen dan kerja dari kantor sebesar 25 persen.

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021, yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Selanjutnya untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal diatur sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengizinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen," jelas Koster.

Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara, serta pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan.

Guna menjalankan instruksi ini, Koster menyebutkan pengaturan pemberlakuan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Kemudian, berakhirnya masa berlaku PPKM akan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama empat minggu berturut-turut.

"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," pinta Koster.

Menurut Koster, Mendagri telah menegaskan agar Bali mengoptimalkan posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa sampai dengan dusun atau RW/RT.

Khusus untuk wilayah desa, dengan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Disisi lain, upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan agar dilakukan dengan acara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan seperti Satpol PP, kepolisian, dan TNI.

"Laporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," tambahnya.

Koster juga meminta kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran tersebut secara efektif.

(zae/sui)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved