Berita Denpasar

Ini Pelaku Jambret di Denpasar Bali, Beraksi di Tujuh TKP dan Sempat Viral di Medsos

Jambret 7 TKP di Denpasar, Sempat Viral Di Medsos Hingga Ada Korban Yang Melahirkan Prematur

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Kedua pelaku spesialis jambret diperlihatkan di Polda Bali pada Jumat 29 Januari 2021 yang dipimpin langsung Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo didampingi Kabag Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi - Ini Pelaku Jambret di Denpasar Bali, Beraksi di Tujuh TKP dan Sempat Viral di Medsos 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku kasus tindakan pidana jambret yang beraksi di tujuh TKP di wilayah Denpasar, diduga juga sebagai pengguna narkoba.

Pelaku tersebut bernama I Kadek Agus Sedana (20) dan I Putu Vicky Agusta Wijaya alias Bikul (24) yang sama-sama berasal dari Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Dikatakan Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo didampingi Kabag Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi pada Jumat 29 Januari 2021, kedua pelaku spesialis jambret yang beraksi dari bulan Oktober 2020 hingga Januari 2021 ini, diduga juga sebagai pecandu atau pengguna narkoba jenis shabu-shabu.

Dir Reskrimum Polda Bali itu menyebutkan, untuk mengetahui kedua pelaku sebagai pengguna narkoba, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan laboratorium kepada kedua pelaku.

Incar Wanita Bule Rusia Ini, Pelaku Jambret di Bali Ditangkap, Ternyata Residivis dan Sasar Turis

Jadi Korban Jambret, Anak Anggota TNI di Bali Ini Mengaku Kehilangan Barang Berharganya

Polsek Blahbatuh Ringkus Jambret yang Beraksi di Wanayu

"Masih menunggu hasil pemeriksaan lab untuk mengetahui hasil mereka, apakah menggunakan narkoba,"ujarnya

"Selain itu juga hasil kejahatan yang mereka lakukan digunakan untuk bermain judi," ujar Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo pada Jumat 29 Januari 2021.

Dalam hal lainnya, kedua pelaku kasus penjambretan ini ternyata sudah beraksi di tujuh TKP berbeda di wilayah Denpasar.

Dalam perannya, I Putu Vicky Agusta Wijaya alias Bikul berperan sebagai joki atau yang membawa sepeda motor.

Sedangkan I Kadek Agus Sedana (20) yang dibonceng sebagai eksekutor atau penjambret tas korban.

Diantaranya di Jalan Pulau Batanta, Jalan Raya Sesetan-Jalan Pulau Roti, Jalan Imam Bonjol, Jalan Raya Renon, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Jalan Pasar Kreneng dan di Jalan Gandapura, Denpasar, Bali.

Bahkan dari beberapa aksi di lokasi tersebut, kedua pelaku sempat terekam CCTV yang kemudian disebarkan di media sosial instagram hingga viral.

Tak hanya itu, Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, dari salah satu TKP, pelaku melakukan aksinya terhadap seorang perempuan yang tengah mengandung alias hamil hingga membuat korban terjatuh dari sepeda motornya.

Akibat kejadian itu, korban yang tengah hamil beberapa bulan terpaksa melahirkan anak dalam kondisi prematur.

"Ada salah satu korban, ibu-ibu yang tengah hamil. Saat di jambret oleh mereka berdua (pelaku), ibu itu jatuh dan menyebabkan kelahiran prematur," tambahnya.

Sementara itu, dari kasus kriminal ini kedua pelaku spesialis jambret diancam hukuman penjara Pasal 365 Ayat 2 ke 2E KUHP.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 365 ayat 2 ke 2E KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 12 tahun," tutup Dir Reskrimum Polda Bali tersebut, Jumat 29 Januari 2021.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved