Permadi Alias Abu Janda Terseret Kasus Ujaran Kebencian, Banser: Hormati Proses Hukum
Abu Janda Terseret Kasus Ujaran Kebencian, Banser Sebut Hormati Proses Hukum
TRIBUN-BALI.COM - Kasus hukum yang menyeret Permadi Arya atau Abu Janda turut mendapat perhatian dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Banser menyebut semua pihak harus menghormati dan menjunjung tinggi asas kesamaan hak di hadapan hukum atau equality before the law.
Seperti diketaui, Abu Janda dilaporkan ke kepolisian atas dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA) terkait cuitannya di Twitter.
Cuitan Abu Janda tersebut dipolisikan oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rsicha dengan melaporkan ke Bareskrim, Jumat 29 Januari 2021. Laporan Medya diterima Bareskrim dengan nomor: LP/B/0056//I/2021/BARESKRIM.
"Untuk itu, Satkornas Banser juga meminta pihak-pihak yang tidak berwenang menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan," kata Wakil Kepala Satkornas Banser Hasan Basri Sagala dalam keterangan tertulis, Sabtu 30 Januari 2021.
• Duduk Perkara Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Abu Janda, Besok Dipanggil Polisi
• Permadi Arya Alias Abu Janda akan Diperiksa Terkait Cuitannya di Twitter, Ini Kata Brigjen Slamet
• Abu Janda Ditunggu Bareskrim Polri Besok
Hasan menegaskan, Banser akan mendukung kepolisian agar bisa bertindak seadil-adilnya dalam melakukan proses hukum terkait kasus yang melibatkan Abu Janda.
Banser berharap penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian tersebut harus dilakukan secara terbuka atau transparan dan independen dari pihak manapun.
"Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga," jelas Hasan.
Kendati demikian, Hasan juga menjelaskan bahwa pernyataan Permadi Arya dalam akun twitternya @permadiaktivis1 yang menjadi dasar pelaporan, bukan mewakili Banser secara kelembagaan.
Menurut dia, pernyataan yang ditulis Permadi pada 2 Januari 2021, murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.
"Satkornas Banser akan menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hasan mengungkap bahwa Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Namun, menjadi anggota Banser bukan dimaknai hanya sebatas mengenakan seragam saja.
Melainkan, anggota Banser harus memegang teguh tiga karakter.
Tiga karakter yang harus dijunjung anggota Banser di antaranya amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir), dan harakah (cara bertindak).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/abu-janda-rasisme.jpg)