Berita Badung
Tak Semua Pelanggar Prokes di Badung Dikenakan Sanksi Denda, Begini Alasan Satpol PP Badung
Tak Semua Pelanggar Prokes di Badung Dikenakan Sanksi Denda, Begini Alasan Satpol PP Badung
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Tidak semua pelanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah Badung didenda oleh Tim Yustisi Kabupaten Badung.
Umumnya pelanggaran prokes yang dilakukan warga adalah terkait penggunaan masker.
Banyak alasan yang tidak memungkinkan Satpol PP tidak memberikan sanksi denda, salah satunya pelanggar prokes tidak membawa uang.
Tak jarang juga pelanggar yang ditemukan tanpa identitas lengkap seperti KTP.
Pelanggar yang tidak membawa identitas, paling banyak ditemukan adalah Warga Negara Asing (WNA).
Mereka beralasan tidak membawa identitas lantaran ketinggalan di villa tempat dirinya menginap.
Selain itu ada pula yang mengaku sengaja tidak membawa karena tujuannya hendak ke pantai untuk berenang maupun surfing.
Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Minggu 31 Januari 2021 membenarkan hal tersebut.
• Uang Denda Masker Banyak Dipertanyakan, Dewa Rai: Pemerintah Bukan Mencari Dana dari Masyarakat
Pihaknya mengakui permasalahan tersebut sempat dibeberkan pada rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di Puspem Badung.
"Iya memang banyak warga ditemukan melanggar, namun kami tidak bisa memberikan sanksi denda dengan tegas," ujar Suryanegara.
Berita Badung
berita bali terkini
denda masker
pelanggaran protokol kesehatan
Satpol PP Badung
Tribun Bali
info badung
Disdikpora Badung Bali Akui Sudah Dapat Laporan Terkait Rusaknya Bangunan SD No 2 Sempidi |
![]() |
---|
Hujan Disertai Angin Kencang, Dahan Pohon Patah Timpa Bangunan SD 2 Sempidi Badung Bali |
![]() |
---|
Bupati Badung Akan Memberikan Reward & Bantuan Dana Pada Desa yang Berhasil Menerapkan Desa Digital |
![]() |
---|
Perbekel di Badung Diminta Terapkan Desa Digital, Akan Diberikan Reward dan Bantuan Dana |
![]() |
---|
Wujudkan Desa Bersih Narkoba, Kader IBM Sagraha Kedonganan Badung Dikukuhkan |
![]() |
---|