Pria 25 Tahun Lakukan Pelecehan Seksual pada Mertua, Ajak Korban Berhubungan Badan saat Kepergok

Pria 25 Tahun Lakukan Pelecehan Seksual pada Mertua, Ajak Korban Berhubungan Badan saat Kepergok

NET
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUN-BALI.COM- Mertua yang seharusnya dihargai malah diperlakukan tak senonoh.

Seorang lelaki berusia 25 tahun dijatuhi hukuman 9 bulan penjara pada Kamis (21/1/2021).

Pelaku nekat melakukan pelecehan seksual terhadap mertuanya.

Lelaki yang tidak disebut namanya untuk melindungi identitas korban itu, mengaku bersalah atas tuduhan yang dihadapinya.

Baru Keluar Penjara, Pria ini Tewas Dihakimi Warga, Tubuhnya Dibiarkan Tergeletak di TKP

Pengadilan mengatakan, terdakwa memiliki bayi dengan pacarnya dan tinggal di rumah ibu si pacar pada 9 Maret 2020.

Melansir Channel News Asia pada Jumat (22/1/2021), kronologi bermula sekitar jam 8 pagi pacarnya tidur di kamar setelah selesai mengurus anak mereka malam hari.

Sebelum pukul 11.30 terdakwa masuk ke kamar korban untuk mengambil bantal, dan ia melihat ibu pacarnya sedang tidur dengan bagian dadanya tersingkap.

Terdakwa lalu melakukan pelecehan seksual di bagian payudara korban, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tin Shu Min.

Ia pun menyentuh mulut korban dengan tangannya.

Saat korban terbangun, ia melihat terdakwa berjongkok di sampingnya dengan celana terbuka.

Terdakwa berkata kepadanya, "Ayo berhubungan seks" dan korban menolak lalu bertanya di mana putri dan bayinya.

Terdakwa menjawab, mereka sedang tidur.

Korban lalu pura-pura tidur lagi dan terdakwa pergi.

Korban sangat syok, tetapi tidak langsung melapor karena khawatir terdakwa bakal curiga.

Kemudian pukul 12.35 siang saat terdakwa sedang mengurus bayinya, korban memanfaatkan waktu tersebut untuk melapor ke polisi yang berujung penangkapan terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved