Waspada Kosmetik Palsu Dijual Lewat Medsos, Ini Cara Mengecek Daftar Produk Kosmetik Berizin BPOM

Waspada kosmetik palsu dan tak berizin beredar. Jangan sampai kamu menjadi korban menggunakannya. Penjualannya ada melalui online lewat media sosial

Tribunnews
Ilustrasi Kosmetik berbahaya. Ketahui cara mengetahui izin BPOM dari produk kosmetik 

TRIBUN-BALI.COM -  Waspada kosmetik palsu dan tak berizin beredar.

Jangan sampai kamu menjadi korban menggunakannya.

Penjualannya ada melalui online lewat media sosial yang mereka miliki.

Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil membekuk seorang pria berinisial CS, pemilik pabrik dan peracik kosmetik tak berizin di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

CS memproduksi kosmetik berupa masker wajah kemasan dengan merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

"Pendistribusiannya melalui media sosial yang mereka punya, juga terdapat reseller di beberapa daerah, bukan hanya di Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari Kompas.com, Jumat 29 Januari 2021.

3 Ciri Sederhana Kosmetik Mengandung Merkuri, Hati-hati Memilih Produk!

Mengenai kosmetik palsu, pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM).

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap produk obat dan makanan yang beredar harus memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu produk yang ditetapkan.

Adapun kosmetik palsu buatan CS, diketahui tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, terutama di media sosial.

Lalu, bagaimana mengetahui izin BPOM dari produk kosmetik?

Situs resmi

Setiap produk yang mendapat izin edar dan lolos pengawasan, terdaftar dalam BPOM.

Salah satu langkah untuk melakukan pengecekan daftar produk kosmetik dan produk lainnya, dapat dilakukan melalui situs Cek BPOM.

Berikut caranya:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved