Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

Mulai Hari Ini Pelanggar Prokes di Bangli Bali Kena Sanksi Denda

“Sudah cukup lah sosialisasi, edukasi. Sekarang warga Bangli kalau ada tidak pakai masker, tentunya akan di denda Rp. 100 ribu. Kalau sebelumnya kan s

Tayang:
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Fredey Mercury
Bupati Bangli, I Made Gianyar ketika ditemui usai rapat Forkompimda, Selasa (2/2) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pemerintah Kabupaten Bangli menegaskan akan menerapkan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan di Bangli.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Bangli, I Made Gianyar pasca rapat Forkompimda, Selasa 2 Februari 2021.

Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti peningkatan kasus sebaran virus corona di Bangli sejak sebulan terakhir.

Gianyar saat ditemui awak media bahkan mengungkapkan, jika Kabupaten Bangli merupakan wilayah dengan peningkatan kasus tertinggi se-Bali.

“Bangli memang sempat menduduki peringkat pertama. Namun akhirnya menjadi peringkat sembilan selama beberapa bulan. Sekarang kita naik menjadi peringkat tujuh. Bahkan di fase ke-dua ini kita persentase pertumbuhan covidnya tertinggi di Bali dengan 10 koma sekain persen. Kodya 6 persen, dan Gianyar 4 persen. Itu dalam dua minggu terakhir,” ungkapnya.

Awal 2021, Tim Yustisi Denpasar Bali Jaring 695 Pelanggar Prokes, 125 Orang Diantaranya Didenda

Patroli Gabungan Sidak Prokes di Tabanan, Puluhan Warga Jalani Rapid Test Antigen

Terus Ingatkan Prokes, Personil Polres Badung Bali Turun Langsung Sasar Tempat Keramaian

Menurut Gianyar, tingginya peningkatan virus corona lantaran masyarakat mulai jenuh dengan virus ini.

Sehingga pengendalian protokol kesehatan oleh masyarakat pun mulai terabaikan.

Tindak lanjut dari itu, Pemerintah Kabupaten Bangli pun berupaya meminimalisir tingkat perkembangan Covid-19 dengan memberlakukan penerapan sanksi denda, sesuai Perbup Bangli No. 39 Tahun 2020.

“Sudah cukup lah sosialisasi, edukasi. Sekarang warga Bangli kalau ada tidak pakai masker, tentunya akan di denda Rp. 100 ribu. Kalau sebelumnya kan sosialisasi edukasi disuruh push up, dan lain-lain. Sekarang denda dijalankan. Sanksi ini berlaku terhadap warga yang tidak memakai masker, maupun membawa masker namun tidak mengenakan. Karena intinya masker ini untuk melindungi diri sendiri dan untuk melindungi orang lain,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Bangli juga akan menerapkan pembatasan-pembatasan dalam kegiatan adat.

Warga yang terlibat dalam kegiatan adat pun, dibatasi dengan jumlah maksimal hanya 25 orang.

Seperti pernikahan yang dilarang menggelar resepsi.

Bilamana hal ini dilanggar, Gianyar menegaskan maka bendesa diminta untuk tidak mengesahkan pernikahan tersebut.

Selanjutnya kegiatan adat ngaben, Gianyar juga menyarankan tidak digelar dengan melibatkan orang banyak. Mengenai

“Kalau idealnya kata pak Majlis Madya, ya jangan dilaksanakan (kegiatan adat). Tetapi jika harus dijalankan, harus ingat protokol kesehatan. Terutama jaga jarak, tidak boleh berkerumun,” jelasnya.

Selain itu juga satgas pasar kembali diaktifkan. Rencananya Pemkab Bangli juga akan melakukan sampling acak rapid antigen setiap minggu.

Pun demikian dilakukan pengetatan di Rumah Sakit Umum Bangli, dengan hanya melibatkan satu orang penunggu pasien.

“Sekarang kalau ada saudara kita sakit tidak boleh ramai-ramai nengok. Cukup satu orang saja yang nunggu di rumah sakit, kan sudah ada perawat. Sehingga orang berkunjung di rumah sakit juga dibatasi,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Gianyar, penetatan ini dilakukan karena baik pasar ataupun RSU Bangli secara demografi berada di wilayah Kelurahan Kawan.

Patroli Gabungan Sidak Prokes di Tabanan Bali, Puluhan Warga Diminta Ikuti Rapid Test Antigen

Jaya Negara Bersama Forkopimda Denpasar Ikuti Rakor Penegakan Disiplin Prokes & Penanganan Covid-19

9 Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Desa Ubung Kaja Denpasar, 7 Pelanggar Didenda

Hal inilah yang disinyalir menjadi penyebab tingginya peningkatan kasus di wilayah Kelurahan Kawan.

“Sekarang untuk bisa menurunkan, kegiatan Pasar dan RSU Bangli harus ditertibkan. Penerapan pengetatan ini sudah dimulai sejak hari Selasa (2/2) dan akan diikuti dengan surat edaran tertulis,” tegasnya. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved