Berita Klungkung
Barang Rampasan Perkara Mantan Bupati Klungkung Wayan Candra Mulai Dilelang,Nilainya Sampai Rp 1,8 M
Barang rampasan yang dilelang dari Mantan Bupati Klungkung tersebut, berupa tiga bidang dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar.
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Kejaksaan Negeri Klungkung mulai melakukan proses lelang barang rampasan atas perkara kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana, I Wayan Candra.
Barang rampasan yang dilelang dari Mantan Bupati Klungkung tersebut, berupa tiga bidang dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar.
" Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, barang yang kami lelang ini sudah menjadi rampasan negara.
Setelah perkara dengan terpidana I Wayan Candra memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandi Kurnia, Rabu 3 Februari 2021.
• Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti, Kasus Narkoba Masih Mendominasi
Adapun barang rampasan atas perkara kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terpidana, I Wayan Candra yang mulai dilelang Kejari Klungkung antara lain, Sebidang tanah yang terletak di Desa Tojan, Klungkung dengan luas 850M2 dengan harga limit Rp 431.800.000;
Lalu sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tonja, Denpasar Timur dengan luas 200M2, dengan harga limit mencapai Rp 613. 380.000;
Serta tanah beserta bangunan di Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung seluas 87 M2 dengan nilai mencapai Rp837. 308.000;
Proses lelang dilaksanakan secara daring mulai Rabu 3 Maret 2021 mendatang, melalui laman www.lelang.go.id
" Hasil dari lelang tersebut, nanti kami setorkan ke kas negara," ungkapnya.
I Wayan Candra merupakan mantan Bupati Klungkung, yang saat ini berstatus terpidana kasus korupsi dan TPPU pengadaan lahan dermaga Gunaksa.
Berdasarkan putusan MA, ia divonis pidana kurungan 18 Tahun, dan denda Rp 10 Miliar dengan subsider kurungan 1 tahun 9 Bulan.
Selain itu, Wayan Candra juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 Miliar dan beberapa aset yang mejadi barang bukti disita untuk negara.
Setidaknya ada 10 aset Wayan Candra disita Negara terkait perkara tersebut, dan tersebar di wilayah Klungkung, Nusa Penida dan Denpasar. (*)
barang rampasan
mantan bupati Klungkung
Kejari Klungkung
Mahkamah Agung (MA)
kasus korupsi
terpidana kasus korupsi
I Wayan Candra
Tribun Bali
Berita Klungkung
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ida Dewa Agung Jambe Akan Diabadikan Sebagai Nama Monumen dan Lapangan di Klungkung |
![]() |
---|
DPRD Klungkung Rapat Bahas Optimalisasi Pelayanan PDAM, Cari Solusi Lain Jika Pinjaman PEN Tak Cair |
![]() |
---|
Pembayaran Denda Tilang Bisa Dilakukan Non Tunai di Klungkung Bali, Ini Tata Caranya |
![]() |
---|
Biaya Operasional Membengkak, PDAM Klungkung Rugi Sekitar Rp 2 Miliar Pertahun |
![]() |
---|
Lebih Tinggi dari Batas Ambang Nasional, Tingkat Kehilangan Air PDAM Klungkung sampai 35,57 Persen |
![]() |
---|