Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS, KPU Lakukan Ini ke Kemendagri

Evi menyebut dokumen terpilihnya Orient dalam Pilkada 2020 juga sudah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Editor: Kander Turnip
Tangkapan layar YouTube KPU Sabu Raijua
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient Patriot Riwu Kore (kiri) dalam debat para calon yang digelar secara live di Youtube 

Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga, mengatakan Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik, akan menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu pada Kamis 4 Februari 2021.

"Besok pukul 10.00 WIB, Kemendagri lewat Dirjen Otda akan adakan rapat dengan KPU dan Bawaslu untuk mendalami kasus ini serta mengumpulkan data-data terkait," kata Kastorius saat dikonfirmasi, Rabu 3 Februari 2021.

Kastorius belum bisa memberikan tanggapan mengenai nasib Orient apakah akan tetap dilantik atau tidak.

Namun ia memastikan Kemendagri akan mengikuti peraturan dalam Undang-undang.

"Kita akan segera mengambil langkah-langkah dan sikap sesuai ketentuan perundang-undangan. Mohon ditunggu dan mohon dukungannya," tutur dia.

Jika merujuk Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dijelaskan syarat mutlak menjadi kepala daerah adalah WNI.

Hal itu diatur dalam Pasal 7.Berikut bunyi Pasal 7:(1) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali kota dan Calon Wakil Wali kota. (tribun network/dng/dit/ras/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved