Gaji Karyawan Bebas Pajak Diperpanjang hingga Juni 2021, Begini Persyaratannya

Kementerian Keuangan RI memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi.

Editor: Kander Turnip
Istimewa
Ilustrasi pajak 

Gaji Karyawan Bebas Pajak Diperpanjang hingga Juni 2021, Begini Persyaratannya

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.

Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, di antaranya untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.

"Kemudian, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu 3 Februari 2021.

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.

"Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah," kata Hestu.

Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

"Ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19," pungkasnya.

Sri Mulyani Jelaskan Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, & Voucher, Ini Kata Operator Seluler

Soal BLT Subsidi Gaji Karyawan Tahun 2021, Ini yang Perlu Diketahui Karyawan Penerima BLT

Karyawan Bergaji hingga Rp 16 Juta Per Bulan Bebas Pajak Penghasilan Mulai April 2020

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan kebijakan itu untuk melanjutkan kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan.

"Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha," kata Menkeu.

Selain itu juga ada keringanan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi.

Namun demikian, Sri Mulyani tak memberikan besaran keringanan yang diberikan.

Lewat kebijakan itu, penghasilan yang diterima karyawan bertambah dari biasanya.

Sebab pendapatan tidak tidak dipotong pemberi kerja. Insentif tersebut disambut para pengusaha.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020.

Namun dari jumlah tersebut hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21, sementara 2.452 sisanya ditolak. (TribunNetwork/van/kps/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved