Berita Gianyar

Petugas Prokes Datangi Tempat Biliar di Batubulan Gianyar Bali, Ini Alasannya

Tim penegak protokol kesehatan (prokes) Kabupaten Gianyar mendatangi sebuah tempat bermain biliar di kawasan Desa Batubulan

Istimewa
Tim penegak protokol kesehatan (prokes) Kabupaten Gianyar mendatangi sebuah tempat bermain biliar di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, 2 Februari 2021 malam - Petugas Prokes Datangi Tempat Biliar di Batubulan Gianyar Bali, Ini Alasannya 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Tim penegak protokol kesehatan (prokes) Kabupaten Gianyar mendatangi sebuah tempat bermain biliar di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, 2 Februari 2021 malam.

Hal itu dikarenakan adanya laporan, tempat itu masih buka melewati batas jam operasional yakni pukul 20.00 Wita.

Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Watha saat dikonfirmasi, Rabu 3 Februari 2021, membenarkan hal tersebut.

Namun pihaknya belum mengenai sanksi apapun.

Terkait Penerapan Prokes Dalam Pemenuhan Kebutuhan Esensial, Pemkab Badung Undang Perusahaan Aqua

58 Orang Terjaring Razia Prokes di Tabanan Bali, 14 Orang Jalani Rapid Antigen

Ahli Virologi Unud Sebut PPKM di Bali Hanya Batasi Kegiatan Masyarakat Tanpa 3T yang Memadai

Sebab terlebih dahulu ia akan meminta klarifikasi pemilik tempat tersebut mengapa masih buka lewat batas waktu yang ditentukan.

"Yang bersangkutan kita panggil ke Kantor Satpol PP Gianyar untuk meminta klarifikasi atau penjelasan terkait kenapa masih buka melewati jam operasional PPKM yakni pukul 20.00 Wita," ujarnya.

Dia mengungkapkan, sebelum pihaknya mendatangi tempat tersebut, lantaran mereka tak mengindahkan imbauan aparat desa.

"Sebelumnya, dari awal aparat banjar dan desa sudah memberitahu dan pembinaan kepada pemilik tempat usaha biliar tersebut karena sering buka melewati jam operasional PPKM sehingga mengganggu kenyamanan atau ketentraman warga. Namun, saat kita melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (2 Februari 2021) malam masih saja ditemukan tempat tersebut masih buka melewati jam operasional PPKM dan kami tutup," ujarnya.

Operasi Prokes Selama Satu Jam di Bitera Gianyar Bali Jaring 11 Orang Pelanggar

Operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dilakukan hampir setiap hari secara berkala oleh Polsek Gianyar bersama instansi terkait di wilayah hukum Polsek Gianyar.

Meski demikian, masih ditemukan pelanggaran prokes.

Bahkan selama satu jam operasi dari pukul 09.00 sampai 10.00 Wita pada 1 Februari 2021, aparat berhasil menjaring 11 orang pelanggar.

Dari total pelanggar tersebut, sembilan orang diberikan sanksi teguran lisan, dan dua orang dikenakan sanksi denda.

Operasi yustisi tersebut dilakukan di depan kantor Lurah Bitera, Kec/Kab. Gianyar.

Yustisi Penegakkan Hukum dan  Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19  ini menyasar pengendara sepeda motor maupun pengemudi roda empat sebagai upaya meminimalisir peningkatan jumlah orang yang positif terpapar Covid.

Kegiatan ini dihadiri, Camat Gianyar Wayan Widana, SSTP, Kanit Binmas Polsek Gianyar Iptu Ketut Suarnata, SH, Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha,SH.MM, Kasi Trantib Gianyar Wayan Suala Susila dan pejabat lainnya yang berjumlah 33 orang.

Kapolsek Gianyar,Kompol Gusti Ngurah Yudistira mengatakan, kegiatan Ops Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid 19 ini berdasarkan Pergub Bali No. 46 tahun 2020 dan Perbup Gianyar No.56 tahun 2020, 

"Hasil kegiatan ditemukan 11 orang pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yaitu tidak menggunakan masker dengan cara yang benar. Terhadap  11 orang tersebut, 9 orang diberikan teguran lisan oleh petugas Satpol PP serta namanya dicatat di buku pelanggaran Protokol Kesehatan dan 2 orang diberikan sanksi denda," ujarnya.

Dalam kegiatan ini, pihaknya juga  menyampaikan himbauan wajib menerapkan protokol Kesehatan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid 19 seperti, wajib menggunakan masker pada saat berkendaraan dan dimanapun berada sehingga terhindar dari penularan Covid-19. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved