Bupati Sabu Raijua Terpilih Berstatus WNI Sejak 1997 dan Disebut Punya Paspor Amerika Serikat
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyebut Orient P Riwu Kore tercatat dalam sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Polemik status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore mulai menunjukkan titik terang.
Orient P Riwu Kore berstatus warga negara Indonesia (WNI) sejak tahun 1997. Namun, dia diduga pernah memilili paspor Amerika Serikat (AS) tanpa melepas kewargenaraan RI.
Ihwal status Orient sebagai warga negara Amerika Serikat terungkap setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedutaan Besar ( Kedubes ) Amerika Serikat di Jakarta.
• Orient P Riwu Kore Bupati Terpilih Berstatus Warga Negara AS, KPU: Daftar Menyerahkan KTP Kupang
• Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Masih Tercatat Berkewarganegaraan AS, Ini Penjelasan Bawaslu
"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” kataKetua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma tiga hari lalu.
Yudi menjelaskan, Bawaslu Sabu Taijua mengirim surat klarifikasi soal status kewarganegaraan bupati terpilih ke Kedubes Amerika Serikat di Jakarta.
Yudi menyatakan cuplikan isi surat dari Kedubes Amerika yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander, yakni sebagai berikut: "We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship."
Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meneliti secara cermat keabsahan calon sebelum menetapkan sebagai peserta pilkada.
KPU KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kemudian melaporkan perihal status kewarganegaraan Orient kepada KPU Pusat. Dalam laporan tersebut, KPU NTT menyebut Orient merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Saat penerimaan dokumen calon, KPU sabu mendapat rekomendasi Bawaslu yang mempertanyakan keabsahan e-KTP Calon atas nama Orient P Riwu Kore," dikutip dari laporan yang diterima Pelaksana Tugas Ketua KPU Ilham Saputra kepada wartawan, Selasa 2 Februari 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, KPU Sabu Raijua telah mengklarifikasi ke Disdukcapil Kota Kupang. Dalam berita acara klarifikasi bersama dinyatakan Orient P Riwu Kore adalah WNI.
Menurut Ilham, langkah KPU Sabu Raijua sudah tepat, yakni dengan meminta klarifikasi kepada Disdukcapil. Menurut Ilham, sampai saat ini KPU pusat masih menunggu laporan resmi dari KPU NTT.
"Ini laporan via WhatsApp KPU Provinsi NTT," ujar dia.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menegaskan, KPU Kabupaten Sabu Raijua sudah menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan.
"KPU Sabu Raijua sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundangan, sudah melakukan klarifikasi bersama Bawaslu. Artinya KPU Sabu Raijua bekerja transparan dan akuntabel," kata Evi kepada wartawan, Rabu 3 Februari 2021.
• Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS, KPU Lakukan Ini ke Kemendagri
Menurut Evi, saat ini tidak ada sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Sabu Raijua ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, KPU Sabu Raijua juga sudah menetapkan pasangan calon terpilih dan berkasnya sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan oleh KPU Sabu Raijua (penetapan calon terpilih) maka diserahkan kepada Mendagri untuk proses pelantikan melalui Pemerintah Provinsi," kata Evi Novida Ginting.
Status WNI sejak tahun 1997
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyebut Orient Riwu Kore tercatat dalam sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997.
"Orient Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database sistem kependudukan terdata tahun 1997 sebagai warga negara Indonesia dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara," kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Rabu 3 Februari 2021.
Menurut Zudan, pada 28 Agustus 2018 Orient melakukan perekaman e-KTP di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Kemudian, pada 10 Desember 2019, Orient pindah ke Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.
"Orient Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang," ujarnya.
"Melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI (surat keterangan pindah warga negara Indonesia)," kata Zudan.
Pada 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI untuk Orient dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kupang. "Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI," ucap Zudan.
Punya paspor Amerika Serikat
Selain itu, Zudan mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
"Terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA," tuturnya.
Zudan mengatakan, pengkajian itu dilakukan karena Orient memiliki dua paspor yakni paspor AS dan paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019.
Menurut dia, sebenarnya Orient sudah tercatat di sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997 sampai dengan saat ini.
Sementara kepemilikan paspor AS, lanjut Zudan, berdasarkan pengakuan Orient, dibuat tanpa melepas status WNI.
"Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," ujar dia.
Kendati demikian, Zudan menegaskan, apabila Orient terbukti sebagai warga negara AS, semua dokumen kependudukannya akan dibatalkan oleh Dukcapil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polemik Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua, Berstatus WNI dan Punya Paspor AS