Menteri Nadiem Hapus UN dan Ujian Kesetaraan, Kelulusan Siswa Ditentukan Oleh Ini

Surat edaran tersebut menegaskan UN dan ujian kesetaraan tidak akan menjadi syarat kelulusan.

Editor: Kander Turnip
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi corat-coret siswa SMA saat lulus 

Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan," bunyi surat tersebut.

Sedangkan untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” demikian keterangan di surat edaran tersebut. (tribun network/fah/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved