Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sudah Dapat BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 juta? Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya

Sudah Dapat BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 juta? Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya

Tayang:
Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Sudah Dapat BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 juta? Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya 

TRIBUN-BALI.COM - Bagaimana cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini Rp 3 juta?

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.

Tak hanya ibu hamil, anak usia dini juga mendapatkan besaran bantuan yang sama.

Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.

Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:

- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00

- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

Pendaftaran Bantuan Stimulus Produktif Tahap II Denpasar Ditutup 10 Februari, Cek Cara dan Syaratnya

Ketahui Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 juta

Bagaimana Cara Cek Penerima BLT Sembako Rp 200 Ribu dari Kemensos? Klik dtks.kemensos.go.id

Syarat Penerima Bantuan PKH
Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved