Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Diancam Dibunuh, dr Dewa Nyoman Bareng dr Tirta Datangi Polda, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Diancam Dibunuh, dr Dewa Nyoman Bareng dr Tirta Datangi Polda, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Instagram/dr_dewa
Seorang dokter Rumah Sakit swasta di Surabaya melaporkan pemilik akun @neofasisme setelah menerima ancaman pembunuhan.  

Setelah mendapat sejumlah ancaman, ia lalu memutuskan untuk membuat laporan ke polisi.

"Betul, memang cuma diplesetkan. Kata-katanya itu bunuh, tapi (huruf) u diplesetkan menjadi v," ujarnya kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2021).

"Karena pada titik tertentu dia komentarnya di kolom chat publik, maka saya ambil tindakan."

"Menurut saya sudah cukup dia di direct message mengancam, kemudian di kolom publik pun dia mengancam," tegas dia.

Di akun instagramnya, dr Nyoman menuliskan gelar pendidikannya selain dokter adalah sarjana hukum (SH), magister hukum (MH) dan magister administrasi rumah sakit (MARS). 

Selain menjadi dokter, dia ternyata seorang konsultan hukum medis  (kesehatan), dosen serta mediator tersertifikasi. 

Karena itu lah disejumlah unggahannya, dia banyak memberikan edukasi seperti aspek hukum pemasangan microchip pada manusia serta mengenal lebih jauh tentang profesi dokter supata tidak terkecoh dokter abal-abal.

Dia juga memberikan edukasi tentang vaksin dan kemungkinan jerat pidana. 

Sebelum melaporkan akun @neofasisme ke polisi, dr Dewa Nyoman meminta permohonan klarifikasi di akun Instagramnya. 

Berikut isinya: 

"PERMOHONAN KLARIFIKASI
.
Kepada pemilik akun @neofasisme , anda sudah berulang kali sy ingatkan terkait dengan perbuatan berupa kata-kata anda yang bernada ancaman kepada pribadi sy
.
Jangan berdalih bahwa hal ini adalah bentuk kebebasan berpendapat. Tidak ada kebebasan berpendapat yg dilarang dalam peraturan peraturan perundang-undangan, sehingga kata-kata dalam bentuk tulisan yg anda tujukan kepada sy ini bukanlah suatu bentuk perbuatan mengeluarkan pendapat.
.
Berdasarkan hal tersebut, sy meminta anda utk memberikan klarifikasi kepada sy dalam waktu kurang dari 3 x 24 jam.
.
Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka sy akan menggunakan hak sy untuk menempuh jalur hukum dengan dugaan adanya unsur ancaman kekerasan sebagaimana yg dimaksud dalam pasal 29 UU ITE.
.
Demikian dan terima kasih

dr. Dewa Nyoman Sutanaya, SH., MH., MARS.3 hari". 

Namun, sebelum 3 hari permohonan klarifikasi itu direspon, dr Dewa Nyoman sudah melaporkan ke polisi. 

Hal ini disebabkan tidak ada itikat baik dari yang bersangkutan. 

"Melihat tidak ada itikad baik dari akun @neofasisme, walopun sempat ybs kontak DM sy, tp masih tetap saja menggunakan kata2 yg kasar dan ditambah saat ini akun tersebut sdh di non aktifkan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved