Jangan Lupa Cek Syarat Penerima BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta
Jangan lupa cek syarat dan cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini Rp 3 juta.
TRIBUN-BALI.COM - Jangan lupa cek syarat dan cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini Rp 3 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.
Tak hanya ibu hamil, anak usia dini juga mendapatkan besaran bantuan yang sama.
Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.
Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:
- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00
- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
• Sudah Dapat BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 juta? Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya
• Bagaimana Cara Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 Ribu? Klik di dtks.kemensos.go.id
Syarat Penerima Bantuan PKH
Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.
1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu