Sponsored Content
Tindaklanjuti Instruksi Mendagri & Edaran Gubernur Bali Soal PPKM Mikro, Bupati Badung Keluarkan SE
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
TRIBUN-BALI.COM - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung.
SE ini dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Giri Prasta tertanggal 8 Februari 2021 ini ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolresta Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah, Perbekel dan para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung serta para Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab tempat dan fasilitas umum.
Kepala Bagian Humas Made Suardita di Puspem Badung, Senin 8 Februari 2021 mengatakan dalam Surat Edaran tersebut ada empat belas (14) poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 diantaranya yang pertama, kegiatan belajar mengajar, wisuda, seminar, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring/online. Kedua, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 21.00 Wita.
• PPKM Mikro Atur Jam Operasional di Desa/Kelurahan Zona Merah Corona se-Denpasar Sampai Pukul 8 Malam
Selanjutnya yang ketiga, untuk jam operasional pasar tradisional dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan point 2, dengan tetap menerapkan prokes secara lebih ketat.
Yang keempat mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan dengan pembatasan pengunjung 50% dari jumlah kapasitas maksimum.
Yang kelima, pelaku usaha, pengelola pasar tradisional, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan "No Mask No Service" (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.
Yang keenam, pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Selanjutnya yang ketujuh, terkait pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara. Kedelapan, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang, tanpa adanya kegiatan tambahan seperti resepsi, syukuran dan kegiatan sejenis lainnya.
Point kesembilan, setiap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada point 7 (ketujuh) dan 8 (kedelapan) wajib melapor dan berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid-19 pada semua tingkatan (desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten).
instruksi Mendagri
SE Gubernur Bali
SE Bupati Badung
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
I Nyoman Giri Prasta
Jam operasional
protokol kesehatan
Tribun Bali
berita Badung terkini
berita Badung hari ini
Advertorial
Ketua Yayasan WDS Denpasar Ida Bagus Dharmadiaksa: Hanya ITB STIKOM Bali, Tidak Ada yang Lain |
![]() |
---|
INFINITY8 BALI Mempersembahkan Paket Berenang Gratis |
![]() |
---|
Kini, FIFGROUP FEST Hadir untuk Warga Bali |
![]() |
---|
Wakil Bupati Badung Menerima Danlanud I Gusti Ngurah Rai, Dapat Hadiah Bonsai |
![]() |
---|
Bencana di Kintamani Bangli Bali Timbulkan Kerusakan, DPRD Minta Pemda Serius Cari Solusi |
![]() |
---|