Berita Denpasar

Ditangkap Dekat Pos Polisi di Denpasar karena Bawa Sabu, Pandu Menerima Dihukum 11 Tahun Penjara

Pandu (29), yang ditangkap di dekat pos polisi, Jalan Muwardi, Denpasar Timur, karena membawa sabu dijatuhi hukuman bui selama 11 tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Pandu (29), yang ditangkap di dekat pos polisi, Jalan Muwardi, Denpasar Timur, karena membawa sabu dijatuhi hukuman bui selama 11 tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandu (29), yang ditangkap di dekat pos polisi, Jalan Muwardi, Denpasar Timur, karena membawa sabu dijatuhi hukuman bui selama 11 tahun.

 Terhadap putusan itu, terdakwa kelahiran Sukabumi, Jawa Barat, 26 Juli 1991 ini hanya bisa pasrah menerima.

Demikian disampaikan Pandu dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 9 Pebruari 2021.

"Saya menerima," ucap Pandu pelan dari balik layar monitor.

Tukang Las Nyambi Jualan Sabu di Denpasar, Dikenakan Dakwaan Alternatif, Terancam 12 Tahun Penjara

"Terdakwa menerima putusan ini, Yang Mulia," sambung Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa.

Diterimanya putusan majelis hakim juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widyaningsih.

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa Pandu.

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Pandu telah bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotik golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.

Ia pun dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pandu dengan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi masa penahanan. Dan denda sebesar Rp.800 juta subsidair pidana penjara selama tiga bulan," tegas Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Pandu ditangkap di pos polisi, Jalan Muwardi, Denpasar Timur, Jumat, 18 September 2020, sekira Pukul 05.00 Wita.

Sesaat sebelum ditangkap, petugas kepolisian yang berjaga di pos tersebut melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan.

Karena curiga, para petugas kepolisian pun membawa terdakwa ke pos polisi.

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Ditangkap Hendak Menempel Sabu, Taufik Menerima Diganjar 11 Tahun Penjara

Hasilnya petugas kepolisian menemukan 5 buah plastik klip berisi 16 butir tablet warna hijau narkotik jenis ekstasi seberat 4,98 gram netto.

Juga ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram netto dari tangan terdakwa.

Atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti narkotik tersebut dibawa menuju Kantor Kepolisian Sektor Denpasar Timur. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved