Berita Denpasar

Ditangkap Hendak Menempel Sabu, Taufik Menerima Diganjar 11 Tahun Penjara

Taufik Hendiarto (30) telah menjalani sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Taufik saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Denpasar. Ia dihukum 11 tahun penjara karena terlibat peredaran sabu - Ditangkap Hendak Menempel Sabu, Taufik Menerima Diganjar 11 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Taufik Hendiarto (30) telah menjalani sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Taufik diganjar pidana 11 tahun penjara oleh majelis hakim, karena terlibat tindak pidana peredaran narkotik.

Taufik sendiri diamankan oleh petugas kepolisian saat hendak menempel sabu.

Ketika digeledah dari tangan terdakwa didapati sebanyak 31 paket sabu dengan berat keseluruhan 41,51 gram netto.

Selama Pandemi Covid-19, Ratusan Orang Ditangkap Karena Kasus Narkoba di Denpasar dan Badung Bali

Viral Video Pria Mirip Oknum Kasat Narkoba Mabuk di Studio 21, Berikut Klarifikasi Polisi

Digiring ke Pos Polisi, Saat Digeledah Bawa Ekstasi dan Sabu, Pandu Dituntut 13 Tahun Penjara

"Terdakwa Taufik dijatuhi hukum 11 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta subsidair pidana penjara selama dua bulan," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat 5 Februari 2021.

Putusan majelis hakim turun satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Taufik dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Aji menjelaskan, majelis hakim pimpinan Hakim Esthar Oktavi dalam amar putusan menyatakan terdakwa Taufik terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Perbuatan terdakwa kelahiran Kudus, 1 Juni 1990 tersebut telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Kami langsung berkoordinasi dengan terdakwa atas putusan itu, dan terdakwa menerima. Jaksa juga menerima," jelas pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Diketahui, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Sat narkoba Polresta Denpasar di Jalan Teuku Umar Barat, Pengubengan, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Selasa 3 November 2020 sekitar pukul 16.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa berawal dari adanya informasi yang menyebutkan terdakwa diduga memiliki dan menyimpan narkotik.

Atas informasi itu, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa dan ditemukan 12 paket plastik klip berisi sabu.

Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut ke tempat tinggal terdakwa, di Jalan Raya Pengubengan, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, Bali.

Di sana kembali ditemukan 19 paket plastik klip berisi sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved