Berita Denpasar

Ditangkap Hendak Menempel Sabu, Taufik Menerima Diganjar 11 Tahun Penjara

Taufik Hendiarto (30) telah menjalani sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Taufik saat menjalani sidang putusan secara virtual di PN Denpasar. Ia dihukum 11 tahun penjara karena terlibat peredaran sabu - Ditangkap Hendak Menempel Sabu, Taufik Menerima Diganjar 11 Tahun Penjara 

Selain narkotik berhasil juga diamankan 2 unit timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip kosong serta barang bukti terkait lainnya.

Total barang bukti paket sabu yang ditemukan sebanyak 31 paket dengan berat keseluruhan 41,51 gram netto.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku puluhan paket sabu milik Wahyu (DPO).

Oleh terdakwa sabu itu rencananya akan ditempel kembali di tempat yang ditentukan oleh Wahyu.

Sekali tempel terdakwa mendapay upah Rp 50 ribu dari Wahyu. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved