Berita Denpasar
Digiring ke Pos Polisi, Saat Digeledah Bawa Ekstasi dan Sabu, Pandu Dituntut 13 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Pandu (29).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Pandu (29).
Dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa kelahiran Sukabumi, Jawa Barat, 26 Juli 1991 itu dituntut 13 tahun penjara.
Pandu dinilai terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik.
Diketahui terdakwa diamankan karena gerak-geriknya mencurigakan.
• Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Nurna dan Nurul Dihukum 10 Tahun Penjara
• Jadi Kurir Sabu dan Ganja Dikemas dalam Bungkus Permen, Andi Dituntut 13 Tahun Penjara
• Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Pikir-Pikir Diganjar Bui 12 Tahun
Saat digiring ke pos polisi dan digeledah Pandu membawa ekstasi dan sabu.
"Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun denda sebesar Rp.800 juta subsidair pidana penjara selama tiga bulan," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Kamis, 4 Februari 2021.
Dikatakan Dewi Maria, jaksa dalam surat dakwaan menilai terdakwa bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.
"Pasal yang dikenakan terhadap terdakwa itu, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Pandu ditangkap di pos polisi, Jalan Muwardi, Denpasar Timur, Bali, Jumat 18 September 2020, sekira pukul 05.00 Wita.
Sesaat sebelum ditangkap, petugas kepolisian yang berjaga di pos tersebut melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan.
Karena curiga, para petugas kepolisian pun membawa terdakwa ke di pos polisi.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Hasilnya petugas kepolisian menemukan 5 buah plastik klip berisi 16 butir tablet warna hijau narkotik jenis ekstasi seberat 4,98 gram netto.
Juga ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram netto dari tangan terdakwa.
Atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti narkotik tersebut dibawa menuju Kantor Kepolisian Sektor Denpasar Timur.