Berita Bali

Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Pikir-Pikir Diganjar Bui 12 Tahun

I Putu Eka Kurniawan (26), dan Putu Agus Muliawan (29) belum bersikap atas putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Eka Kurniawan dan Agus Muliawan saat menjalani sidang secara virtual dari Lapas Kerobokan. Keduanya dihukum 12 tahun penjara, karena terlibat peredaran sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Putu Eka Kurniawan (26), dan Putu Agus Muliawan (29) belum bersikap atas putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Dua sekawan tersebut melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.

Oleh majelis hakim kedua terdakwa divonis bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Banting Setir Jadi Kurir Narkotik, Puguh Menerima Putusan Dihukum 10 Tahun Penjara

Terlibat Peredaran Narkotik, Taufik Terancam 20 Tahun Penjara

Tercatat Sebagai Residivis Narkotik, Aria Kembali Dibui 11 Tahun Karena Jualan Sabu

"Kedua terdakwa belum bersikap, apakah menerima atau banding. Untuk itu kami sampaikan kepada majelis hakim bahwa kedua terdakwa masih pikir-pikir. Waktunya tujuh hari menyatakan sikap," terang penasihat hukum para terdakwa, Aji Silaban saat dikonfirmasi, Jumat, 29 Januari 2021.

Lebih lanjut pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini menjelaskan, putusan majelis hakim turun satu tahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Jaksa Ketut Sujaya menuntut terdakwa Eka dan Agus dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara. 

Terlibat Kasus Narkotik, Bule Australia yang Sempat Ngamuk & Depresi saat Ditahan Mulai Diadili

Jalani Pelimpahan ke Kejari Denpasar Terkait Perkara Narkotik, Dervin Terancam 20 Tahun Penjara

"Terdakwa Eka dan Agus dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik."

"Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut," terang Aji Silaban 

Diungkap dalam surat dakwaan, ditangkapnya kedua terdakwa bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

Berbekal informasi itu, pada 4 Agustus 2020, sekitar pukul 01.45 WITA, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Jalan Raya Sibang Gede, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.

Saat itu, petugas melihat terdakwa Eka (terdakwa I) sedang melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan sehingga langsung dicegat.

Alhasil, ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Eka ditemukan satu bungkus rokok yang di dalam terdapat satu plastik klip berisi sabu.

Saat diinterogasi, terdakwa Eka mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari terdakwa Agus (terdakwa II) untuk ditempel. 

Dari keterangan terdakwa Eka, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi tempat tinggal terdakwa Agus di Jalan Taman Sari II, Lingkungan Banjar Uma Gunung, Desa Sempidi, Mengwi, Badung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved