Berita Bali
Banting Setir Jadi Kurir Narkotik, Puguh Menerima Putusan Dihukum 10 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Puguh Sujarwo dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tergiur dengan upah Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per minggu.
Puguh Sujarwo (29) nekat banting setir dari pekerjaannya sebagai sopir menjadi kurir sabu dan ekstasi.
Namun kedepan hari-harinya harus dihabiskan di balik tembok penjara, setelah majelis hakim hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan pidana bui selama sepuluh tahun.
Dalam amar putusan majelis hakim, Puguh dinyatakan bersalah menguasai narkotik.
• Sepi Job Akibat Pandemi Covid-19, Pemusik Tertangkap Jadi Kurir Narkotika Jaringan Medan - Bali
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Puguh Sujarwo dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Made Pasek dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa, 26 Januari 2021.
Pria asal Nganjuk, Jawa Timur, ini dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Sebelumnya Jaksa Ika Lusiana Fatmawati menuntut Puguh dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
"Kami menerima putusannya, Yang Mulia," kata Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa.
Hal senada juga disampaikan jaksa menanggapi putusan majelis hakim.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa ditangkap di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Denpasar, Rabu, 12 Agustus 2020 sekira pukul 17.30 Wita.
Dua hari sebelum ditangkap, terdakwa mendapatkan perintah dari OM untuk mengambil 1 paket sabu yang beratnya kurang lebih 60 gram di Jalan Ahmad Yani, Denpasar.
• Kurir Sabu Asal Palembang Ini Ditembak Mati, Punya 7 Identitas & 6 Kali Lolos Selundupkan Sabu
Terdakwa langsung menuju ke alamat yang dimaksud, dan menemukan bahan sabu tersebut lalu membawanya pulang ke kosnya.