Berita Bali

Sepi Job Akibat Pandemi Covid-19, Pemusik Tertangkap Jadi Kurir Narkotika Jaringan Medan - Bali

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap RPS seorang pemain musik asal Medan di Denpasar, Bali. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
BNNP Bali rilis kasus penangkapan kurir narkoba RPS (27) di Jalan Tukad Batanghari XIB jo.5, Panjer, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, pada Selasa 26 Januari 2021 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap RPS seorang pemain musik asal Medan di Denpasar, Bali. 

Pemuda kelahiran 12 Agustus 1993 itu ditangkap atas kasus peredaran gelap narkotika diduga jenis ganja jaringan Medan - Bali 

RPS ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Tukad Batanghari XIB jo.5, Panjer, Denpasar Selatan

Baca juga: Tjok Pemecutan: Yang Tersangkut Narkoba Bukan Cucu Raja

Baca juga: Cucu Raja Jadi Pecandu Narkoba, Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Badung Bali

Baca juga: Cerita Istri di Kota Surabaya Dijebak Suami Agar Masuk Penjara, Sengaja Taruh Narkoba di Jok Motor

RPS "banting setir" menjadi pengedar narkoba lantaran sepinya job bermain musik.

Hal ini diungkap oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya dalam rilis kasus di Kantor BNNP setempat, Jalan Kamboja, Dangin Puri Kangin, Denpasar, Bali, pada Selasa 26 Januari 2021.

"Kelompok pemusik lokal, karena masa pandemi covid-19 beralih mengedarkan ganja," kata dia.

RPS ditangkap beserta barang bukti 2 buah paket kiriman di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat sekira 1,4 kilogram (kg) yang sudah dibawa ke kos pelaku.

Baca juga: Kejari Badung Musnahkan Rp 19,6 Miliar Lebih Barang Bukti Narkotika dari 152 Perkara

Baca juga: BNNP Bali Ungkap Ada Peningkatan Jumlah Pengguna Narkotika Sekitar 8 Persen di Masa Pandemi

Dari kelompok pemusik tersebut, 1 orang yang sudah memenuhi unsur pasar dan alat bukti yakni RPS, sedangkan beberapa orang temannya masih berstatus sebagai saksi dan terus dikembangkan BNNP Bali.

Adapun kronologis pengungkapan, pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekitar pukul 22.55 Wib Tim Posko Ops lnterdiksi Udara Soekarno - Hatta mendapatkan Informasi perihal adanya temuan 2 buah paket yang diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja dari wilayah Medan Sumatra Utara. 

Modus operandi pelaku dengan memasukkan narkotika ke dalam pakaian. 

Informasi pada paket tersebut menyebutkan bahwu paket akan diambil sendiri di Counter Expedisi J&T Tukad Balian dan Sidakarya Kota Denpasar. 

Satelah mendapat Informasi tersebut Tim Gabungan interdiksi terdiri dari tim Opsnal Pemberantasan BNNP Bali dan tim narkotika Kanwil Bea Cukai Bali langsung melakukan perencanaan dan pelaksanaan Operasi. 

Hari Sabtu Tanggal 26 Desember 2020 sekira pukul 08.00 Wita tim dibagi menjadi 2, untuk melakukan observasi dan undercover di Drop Point (DP) J&T Tukad Balian dan Tim 2 di DP Sidakarya Denpasar. 

Pukul 08.15 Wita, tim 1 mengabarkan bahwa selain paket yang di control ditemukan lagi 2 paket Iain yang sudah mengendap selama 1 hari di DP J&T Tukad Balian dengan keterangan paket Pengirim yang sama namun berbeda nama penerima. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved