Berita Denpasar

Tjok Pemecutan: Yang Tersangkut Narkoba Bukan Cucu Raja

Pangelingsir Puri Ageng Pemecutan, Ida Tjokorda Pemecutan XI menampik bahwa Prawira Lanang merupakan cucu raja.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Sunarko
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis baru P-Flouro Fori 4 butir dan 3 pecahan berat bersih 1,90 gram dan menghadirkan empat tersangka yang diantaranya adalah Youtuber dan selebgram asal Jakarta serta seseorang yang disebut-sebut cucu raja, di markas Polresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Seorang yang masih keluarga Puri Ageng Pemecutan Denpasar, AA Prawira Lanang (35), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.

Ia ditangkap di Jalan Nakula Seminyak, Kuta, 18 Januari 2021 malam, dan terkait dugaan keterlibatan kasus narkoba.

Santer diberitakan bahwa AA Prawira Lanang disebut-sebut sebagai cucu dari Raja Puri Pemecutan, Ida Tjokorda Pemecutan X.

Namun demikian, Pangelingsir Puri Ageng Pemecutan, Ida Tjokorda Pemecutan XI menampik bahwa Prawira Lanang merupakan cucu raja.

"Bukan cucu raja itu ya. Bukan-bukan, jadi masih keponakan. Bukan langsung cucu raja. Salah, bukan cucu raja," kata Tjok Pemecutan saat dikonfirmasi Selasa 26 Januari 2021 pagi.

Baca juga: Cucu Raja Jadi Pecandu Narkoba, Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Badung Bali

Tjok Pemecutan pun meminta semua pihak harus tegas dalam pemberantasan narkoba ini.

Bahkan desa adat pun harus tegas dan kuat dalam membendung peredaran narkoba.

"Semua harus tegas. Desa adat harus kuat dan tegas terkait narkoba," katanya.

Bahkan, Tjok Pemecutan meminta proses hukum harus tetap berjalan.

Baca juga: Keluarga Puri Tersandung Narkoba, Tjok Pemecutan: Petugas Jangan Pandang Bulu, Proses Aja

"Proses hukum saja, jangan sampai dicekoki narkoba,"

Ia menambahkan, petugas jangan sampai pandang bulu.

Apalagi sampai menyangkut nama puri.

"Petugas jangan pandang bulu proses aja. Apalagi menyangkut nama puri," katanya.

Seperti diwartakan Tribun Bali sebelumnya, seorang yang disebut-sebut sebagai cucu raja dari salah satu puri di Kota Denpasar, Prawira (35), bersama rekannya Wahyu (36), ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar lantaran mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah vila.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved