Berita Denpasar

Tjok Pemecutan: Yang Tersangkut Narkoba Bukan Cucu Raja

Pangelingsir Puri Ageng Pemecutan, Ida Tjokorda Pemecutan XI menampik bahwa Prawira Lanang merupakan cucu raja.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Sunarko
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis baru P-Flouro Fori 4 butir dan 3 pecahan berat bersih 1,90 gram dan menghadirkan empat tersangka yang diantaranya adalah Youtuber dan selebgram asal Jakarta serta seseorang yang disebut-sebut cucu raja, di markas Polresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021. 

Polisi menyebut kedua tersangka merupakan pecandu narkoba.

Prawira dan Wahyu diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di sebuah vila di Jalan Nakula, Seminyak, Badung, dengan barang bukti sabu seberat 1,49 gram.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikhael Hutabarat saat press release di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1).

"Tersangka berinisial P dan W. Salah satu tersangka yang membawa sabu sebanyak 1,49 gram adalah cucu dari seorang raja," ujar Jansen Panjaitan di hadapan awak media.

Baca juga: Selebgram Cantik Ini Pakai Narkotika Jenis Baru, Diringkus Polresta Denpasar di Badung Bali

Prawira yang diketahui tinggal di Jalan Raya Munggu, Canggu, Kuta, Badung, ini diringkus bersama Wahyu pada Senin (18/1) pukul 21.30 wita. Saat ditangkap, mereka kedapatan membawa 5 plastik klip sabu-sabu.

Penangkapan ini berawal ketika Sat Resnarkoba Polresta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu vila di Jalan Nakula, Seminyak, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari di tempat yang dicurigai tersebut. Pada Senin (18/1) pukul 14.30 Wita, petugas menemukan ada dua orang berada di TKP yang dicurigai menggunakan narkoba.

Kemudian pada malamnya, pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut.

Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar villa, setidaknya ditemukan ada 5 plastik klip yang berisi barang terlarang.

Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkoba Selama Sebulan, 6 Merupakan Kasus Menonjol di Awal 2021

Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seorang laki-laki bernama Pak Dek dengan harga Rp 2,6 juta.

Modusnya, para tersangka ini setelah melakukan transaksi kemudian mengambil tempelan di daerah Batubulan, Gianyar.

"Mereka menggunakan narkoba untuk senang-senang karena sudah menjadi pecandu narkoba," jelas Jansen Panjaitan.

Kapolresta menyayangkan kedua tersangka pengguna narkoba ini. Apalagi salah satunya adalah keturunan raja dari salah satu puri kesohor di Denpasar.

Baca juga: 4 Fakta Selebgram Cantik asal Jakarta Terlibat Narkoba di Bali, Polisi Temukan Jenis Narkoba Baru

"Ini kita juga sangat disayangkan sekali, harusnya dia bisa menjaga nama baik dari leluhur maupun orangtuanya. Malah dia melakukan hal yang tidak terpuji," kata Jansen.

Namun Kapolresta menegaskan, meskipun tersangka merupakan keturunan raja, bukan berarti kasusnya tidak diproses. "Tetap kita akan proses lanjut, dengan harapan yang bisa mengubah ke jalan yang lebih baik. Ancaman penjara Pasal 112," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved