Berita Denpasar
Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkoba Selama Sebulan, 6 Merupakan Kasus Menonjol di Awal 2021
"Dari 23 kasus, ada 6 kasus yang menonjol yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama 25 hari diawal tahun 2021 ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus yang menonjol.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mikhael Hutabarat pada Senin 25 Januari 2021.
Selamat satu bulan terakhir ini, setidaknya kepolisian narkoba sudah mengungkap 23 kasus dari 35 orang tersangka.
Adapun hasil barang bukti yang berhasil diungkap masing-masing sabu seberat 1,647 gram, ganja seberat 120,12 gram.
Baca juga: Seorang Cucu Raja di Denpasar Terjerat Kasus Narkoba, Kapolresta: Tetap Kita Akan Proses
Serta satu narkoba jenis baru P-Flouro Fori sebanyak 5 butir serta 3 pecahannya seberat 1,90 gram.
"Dari 23 kasus, ada 6 kasus yang menonjol yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 25 Januari 2021.
Lebih lanjut dalam keterangan Kapolresta Denpasar, dari enam kasus menonjol yang berhasil diungkap Polresta Denpasar diantaranya sebagai berikut.
Kasus pertama, polisi menemukan seorang pelaku berinisial A berusia 64 tahun yang merupakan pensiunan TNI.
Ia diringkus pada Sabtu 9 Januari 2021 pukul 10.30 wita di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Lantaran menyimpan satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654K, CAL 4,5 Milimeter ganggang warna hitam dan 10 butir peluru, tas selempang hitam, serta satu buah holter atau sarung senjata.
Meskipun pihak kepolisian tidak mendapat barang bukti narkoba, namun karena tersangka terbukti bersalah menyimpan senjata api.
Proses hukumnya tetap dilakukan karena masuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
"Ini senjata aktif dengan peluru aktif juga. Ada 10 butir peluru. Awalnya kita menangkap di karena indikasi menggunakan narkoba. Ternyata tidak kita temukan barang bukti narkoba pada dia," ujar Jansen.
Meskipun begitu, pihak kepolisian narkoba Polresta Denpasar akan melimpahkan ke Satreskrim Polresta Denpasar karena senjata api yang dibawa tanpa ijin alias ilegal.
Baca juga: 4 Fakta Selebgram Cantik asal Jakarta Terlibat Narkoba di Bali, Polisi Temukan Jenis Narkoba Baru