Berita Denpasar
Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkoba Selama Sebulan, 6 Merupakan Kasus Menonjol di Awal 2021
"Dari 23 kasus, ada 6 kasus yang menonjol yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polresta Denpasar," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Kasus menonjol kedua, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap pelaku yang terbukti membawa ganja seberat 109 gram.
Pelakunya diketahui N, laki-laki berusia 38 tahun yang berhasil ditangkap pada hari Kamis 7 Januari 2021 pukul 02.30 wita di Jalan Majapahit, Kuta, Badung.
Kasus menonjol ketiga, dua orang pelaku berinisial M, laki-laki 31 tahun dan I, 34 tahun diringkus karena kedapatan membawa 33 paket plastik klip sabu-sabu seberat 77,59 gram.
Kedua tersangka ini, diringkus pada hari Rabu 20 Januari 2021 pukul 16.30 wita di Jalan Tukad Baru, Denpasar Selatan.
Kasus menonjol keempat, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 4 orang tersangka yang masih berstatus mahasiswa, dimana seorang diantaranya merupakan selebgram.
Masing-masing tersangka yakni J (24), R (21), S (23) selebgram, A (20) yang berhasil diringkus pada Rabu 6 Januari 2021 pukul 23.00 wita di Jalan Batu Belig, Kuta Utara, Badung, Bali.
Mereka berempat diringkus setelah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis P-Flouro Fori yang mirip ekstasi tapi lebih berbahaya dari ekstasi.
Kasus ke lima yang menonjol yakni pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan cucu Raja salah satu Puri di Denpasar berinisial P (35) bersama rekannya W (36).
Kedua tersangka ini, terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu seberat 1,49 gram yang ditemukan di salah satu kamar villa di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Badung pada Senin 18 Januari 2021 pukul 21.30 wita.
Kasus menonjol keenam, polisi menemukan pelaku LMF, laki-laki berusia 29 tahun yang ditangkap pada Jumat 22 Januari 2021 pukul 19.00 wita.
Baca juga: Selebgram Jakarta Diringkus di Bali, Bawa Narkoba Jenis Baru yang Lebih Membahayakan dari Ekstasi
LMF diringkus setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram yang di simpang di Hotel Jalan Raya Kuta, Badung.
Diketahui lebih lanjut, ternyata LMF yang merupakan WNI sudah beberapa kali masuk penjara dan menjadi residivis kasus narkoba.
"Nah ini, yang menarik dari kasus 1,5 kilogram dia ini adalah residivis kasus narkoba tahun 2016 dan 2018.
Ternyata dia masih mengulangi, semoga dengan kejadian ini, dia bisa dihukum seberat-beratnya supaya memberikan efek jera," tambahnya.
Dalam keterangan Kapolresta Denpasar menuturkan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar mengaku temuan yang menonjol ini merupakan pengungkapan terbesar di awal tahun 2021.