Seorang Cucu Raja di Denpasar Terjerat Kasus Narkoba, Kapolresta: Tetap Kita Akan Proses

Cucu Seorang Raja di Denpasar Terjerat Kasus Narkoba, Kapolresta: Tetap Kita Akan Proses

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dengan jumlah kasus 23 kasus dan menghadirkan 35 tersangka beserta barang bukti Sabu 1.646,69 gram, ganja 120,12 gram P-Flouro Fori 4 butir dan 3 pecahan berat bersih 1,90 gram di Polresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Salah satu cucu keturunan raja di Denpasar diciduk kepolisian Polresta Denpasar lantaran mengkonsumsi narkoba.

P (35) yang merupakan keturunan salah satu puri di Denpasar itu ditangkap bersama rekannya, W (36).

Mereka diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Nakula, Seminyak, Badung, Bali dengan barang bukti sabu seberat 1,49 gram.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikhael Hutabarat merilis pengungkapan kasus narkoba itu pada Senin 25 Januari 2021.

"Tersangka berinisial P dan W, dimana salah satu tersangka yang membawa sabu sebanyak 1,49 gram, salah satunya (P) adalah cucu dari seorang raja di Denpasar," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Senin 25 Januari 2021.

P yang diketahui tinggal di Canggu, Badung, Bali, ini diringkus bersama temannya pada Senin 18 Januari 2021 pukul 21.30 wita.

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis baru P-Flouro Fori 4 butir dan 3 pecahan berat bersih 1,90 gram dan menghadirkan empat tersangka yang salah satunya Youtuber dan selebgram asal Jakarta di polresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis baru P-Flouro Fori 4 butir dan 3 pecahan berat bersih 1,90 gram dan menghadirkan empat tersangka yang salah satunya Youtuber dan selebgram asal Jakarta di polresta Denpasar, Senin 25 Januari 2021. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Dalam penangkapan itu, P bersama W kedapatan membawa 5 plastik klip sabu dengan berat bersih 1,49 gram.

Penangkapan terhadap P dan W dilakukan Sat Resnarkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat di salah satu villa Jalan Nakula, Seminyak, Badung, Bali, yang ditengarai sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Senin 18 Januari 2021, petugas kepolisian menemukan dua orang berada di TKP yang dicurigai menggunakan narkoba.

Baca juga: Selebgram Jakarta Diringkus di Bali, Bawa Narkoba Jenis Baru yang Lebih Membahayakan dari Ekstasi

Kemudian, pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka.

Hasilnya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di dalam kamar villa tersebut, yakni 5 plastik klip berisi sabu.

Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram tersebut dibeli oleh tersangka dari seorang laki-laki.

Modusnya, para tersangka ini setelah melakukan transaksi kemudian mengambil tempelan di daerah Batubulan, Gianyar, Bali.

"Mereka menggunakan narkoba untuk senang-senang karena sudah menjadi pecandu narkoba," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved