Berita Denpasar

Keluarga Puri Di Bali Tersandung Narkoba, Tjok Pemecutan: Petugas Jangan Pandang Bulu, Proses Aja

Terkait kasus tersebut, Pangelingsir Puri Ageng Pemecutan, Ida Tjokorda Pemecutan XI meminta proses hukum harus tetap berjalan.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Sunarko

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Seorang keluarga Puri Ageng Pemecutan Denpasar, AA Prawira Lanang (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.

Penangkapan ini terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dengan kasus narkoba.

Ia ditangkap di Jalan Nakula Seminyak, Kuta, 18 Januari 2021 malam.

Bahkan santer diberitakan jika yang bersangkutan disebut-sebut merupakan cucu dari Raja Puri Pemecutan, Ida Tjokorda Pemecutan X.

Terkait kasus tersebut, Pangelingsir Puri Ageng Pemecutan, Ida Tjokorda Pemecutan XI meminta proses hukum harus tetap berjalan.

Baca juga: Seorang Cucu Raja di Denpasar Terjerat Kasus Narkoba, Kapolresta: Tetap Kita Akan Proses

"Proses hukum, jangan sampai dicekoki narkoba," kata Tjok Pemecutan saat dikonfirmasi Selasa 26 Januari 2021 pagi.

Ia menambahkan, petugas jangan sampai pandang bulu.

Apalagi sampai menyangkut nama puri.

"Petugas jangan pandang bulu proses aja. Apalgi menyangkut nama puri," katanya.

Baca juga: Cucu Raja Jadi Pecandu Narkoba, Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu di Badung Bali

Seperti diwartakan Tribun Bali sebelumnya, seorang yang disebut-sebut sebagai cucu raja dari salah satu puri di Kota Denpasar, Prawira (35), bersama rekannya Wahyu (36), ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar lantaran mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah vila.

Polisi menyebut kedua tersangka merupakan pecandu narkoba.

Prawira dan Wahyu diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di sebuah vila di Jalan Nakula, Seminyak, Badung, dengan barang bukti sabu seberat 1,49 gram.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mikhael Hutabarat saat press release di Mapolresta Denpasar, Senin (25/1).

"Tersangka berinisial P dan W. Salah satu tersangka yang membawa sabu sebanyak 1,49 gram adalah cucu dari seorang raja," ujar Jansen Panjaitan di hadapan awak media.

Baca juga: Selebgram hingga Cucu Raja di Denpasar Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved