Berita Denpasar

Digiring ke Pos Polisi, Saat Digeledah Bawa Ekstasi dan Sabu, Pandu Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Pandu (29).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu - Digiring ke Pos Polisi, Saat Digeledah Bawa Ekstasi dan Sabu, Pandu Dituntut 13 Tahun Penjara 

Kembali Terjerumus Edarkan Sabu, Andreas Dituntut 13 Tahun Penjara

Berdalih memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Andreas Pidi Stya (23) kembali melakoni pekerjaan sebagai pengedar narkotik.

Kini ia pun harus kembali menghuni sel penjara, setelah dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan telah dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Diketahui, Andreas ditangkap petugas kepolisian dari Polresta Denpasar, dengan barang bukti 23 paket sabu siap edar seberat 8,91 gram.

"Oleh jaksa, terdakwa Andreas dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Rabu 3 Februari 2021.

Dengan telah dilayangkan tuntutan oleh jaksa, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan terdakwa, dan sepakat mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Kami sudah sampaikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, kami mengajukan pledoi tertulis. Nota pledoi akan kami bacakan pada sidang pekan depan," jelas Dewi Maria.

Sementara itu, Dewi Maria memaparkan, jaksa dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 29 September 1997 tersebut dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," urai pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Seperti diketahui, terdakwa Andreas ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Soka, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Bali, Kamis 12 November 2020, sekitar pukul 00.30 Wita.

Usai diamankan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa serta di kediamannya.

Hasilnya petugas kepolisian menemukan 23 paket kristal bening sabu siap edar dengan berat keseluruhan 8,91 gram.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved