Berita Denpasar

Digiring ke Pos Polisi, Saat Digeledah Bawa Ekstasi dan Sabu, Pandu Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Pandu (29).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu - Digiring ke Pos Polisi, Saat Digeledah Bawa Ekstasi dan Sabu, Pandu Dituntut 13 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Pandu (29).

Dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terdakwa kelahiran Sukabumi, Jawa Barat, 26 Juli 1991 itu dituntut 13 tahun penjara.

Pandu dinilai terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik.

Diketahui terdakwa diamankan karena gerak-geriknya mencurigakan.

Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Nurna dan Nurul Dihukum 10 Tahun Penjara

Jadi Kurir Sabu dan Ganja Dikemas dalam Bungkus Permen, Andi Dituntut 13 Tahun Penjara

Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Pikir-Pikir Diganjar Bui 12 Tahun

Saat digiring ke pos polisi dan digeledah Pandu membawa ekstasi dan sabu.

"Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun denda sebesar Rp.800 juta subsidair pidana penjara selama tiga bulan," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, Kamis, 4 Februari 2021.

Dikatakan Dewi Maria, jaksa dalam surat dakwaan menilai terdakwa bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.

"Pasal yang dikenakan terhadap terdakwa itu, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," terang pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Pandu ditangkap di pos polisi, Jalan Muwardi, Denpasar Timur, Bali, Jumat 18 September 2020, sekira pukul 05.00 Wita.

Sesaat sebelum ditangkap, petugas kepolisian yang berjaga di pos tersebut melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan.

Karena curiga, para petugas kepolisian pun membawa terdakwa ke di pos polisi.

Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa.

Hasilnya petugas kepolisian menemukan 5 buah plastik klip berisi 16 butir tablet warna hijau narkotik jenis ekstasi seberat 4,98 gram netto.

Juga ditemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,19 gram netto dari tangan terdakwa.

Atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti narkotik tersebut dibawa menuju Kantor Kepolisian Sektor Denpasar Timur.

Kembali Terjerumus Edarkan Sabu, Andreas Dituntut 13 Tahun Penjara

Berdalih memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Andreas Pidi Stya (23) kembali melakoni pekerjaan sebagai pengedar narkotik.

Kini ia pun harus kembali menghuni sel penjara, setelah dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan telah dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Diketahui, Andreas ditangkap petugas kepolisian dari Polresta Denpasar, dengan barang bukti 23 paket sabu siap edar seberat 8,91 gram.

"Oleh jaksa, terdakwa Andreas dituntut pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara," terang Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Rabu 3 Februari 2021.

Dengan telah dilayangkan tuntutan oleh jaksa, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan terdakwa, dan sepakat mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Kami sudah sampaikan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, kami mengajukan pledoi tertulis. Nota pledoi akan kami bacakan pada sidang pekan depan," jelas Dewi Maria.

Sementara itu, Dewi Maria memaparkan, jaksa dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 29 September 1997 tersebut dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Terdakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum," urai pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Seperti diketahui, terdakwa Andreas ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar di Jalan Soka, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, Bali, Kamis 12 November 2020, sekitar pukul 00.30 Wita.

Usai diamankan, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa serta di kediamannya.

Hasilnya petugas kepolisian menemukan 23 paket kristal bening sabu siap edar dengan berat keseluruhan 8,91 gram.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved