Hari Pers Nasional, Jokowi: PPh 21 Wartawan Ditanggung Pemerintah
Presiden Joko Wdodo (Jokowi) menyebut pemerintah siapkan vaksinasi Covid-19 untuk 5.000 awak media pers pada akhir bulan Februari-awal Maret
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pada Hari Pers Nasional kali ini, Presiden Jokowi memberikan apresiasi bagi seluruh insan pers di Indonesia.
Pasalnya, meski terkendala oleh situasi pandemi Covid-19, mereka tetap berkomitmen untuk berada di garis terdepan untuk mengabarkan setiap perkembangan situasi dan menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
• Ketua Dewan Pers Ajak Media Massa Perhatikan Information Credibility dalam Penyajian Berita
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat peringatan Hari Pers Nasional 2021 yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).
"Saya menyadari insan pers juga menghadapi masa-masa sulit di era pandemi Covid sekarang ini.
Kita semua tahu permasalahan kesehatan dan ekonomi membebani semua negara, termasuk negara kita Indonesia," kata Jokowi.
• Dewan Pers Tegaskan Najwa Shihab Tak Langgar Kode Etik soal Video Kursi Kosong Menkes Terawan
Meski demikian, Kepala Negara memahami, insan pers sebagaimana sektor-sektor lainnya turut menghadapi masa sulit di tengah pandemi saat ini.
Untuk itu, pemerintah berupaya meringankan beban industri media melalui sejumlah insentif yang telah disediakan.
"PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan ke dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," ucap Jokowi.
"Tolong ini diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Jokowi: Meski Pandemi, Insan Pers Tetap Berkomitmen Jadi Jembatan Komunikasi Pemerintah-Masyarakat