Berita Denpasar

Keluhkan Pembatasan Jam Operasional, Pedagang Lalapan di Denpasar Menjerit: Kami Butuh Penghasilan

Keluhkan Pembatasan Jam Operasional, Pedagang Lalapan di Denpasar Menjerit: Kami Butuh Penghasilan

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Dok. Istimewa
Lapak pedagang lalapan di Denpasar yang kini ditutup dan memilih jualan dari rumah akibat pembatasan jam operasional. - Keluhkan Pembatasan Jam Operasional, Pedagang Lalapan di Denpasar Menjerit: Kami Butuh Penghasilan 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Panerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM) dengan pembatasan jam operasional membuat pengusaha malam meronta.

Hal ini dikarenakan baru mereka buka harus segera tutup karena terbentur jam operasional sehingga membuat pendapatan mereka menurun.

Bahkan ada yang memilih menutup total lapaknya karena rugi dengan waktu yang singkat.

Hal tersebut dilakukan oleh penjual lalapan di kawasan Jalan Tukad Barito, Made Sandiyasa.

Sebagai gantinya, ia kini berjualan di rumahnya dengan sistem online.

Namun dikarenakan mendadak pindah online, penghasilannya pun menurun.

Apalagi ia harus menaikkan harga dikarenakan menggunakan jasa antar via ojek online.

"Paling sehari laku paling banyak 15 aja. Jauh dibanding jualan langsung. Apalagi saya up harga, jadi daripada banyak keluar uang mending mereka masak sendiri," katanya Selasa 9 Februari 2021.

Ia mengatakan jualan langsung lebih laku karena harganya lebih murah dan warga bisa nakan sambil ke luar rumah.

Serba-serbi PPKM Mikro Hari Pertama di Bali: Ada Sanksi Pidana di Gianyar | Bangli Masih Koordinasi

"Saya sebagai pelaku usaha mikro, dengan diterapkannya kebijakan PPKM ini berusaha mencari alternatif dengan memaksimalkan pemasaran dan penjualan melalui online agar usaha tetap jalan. Walaupun kebijakan PPKM ini memberatkan bagi saya sebagai pelaku usaha mikro, tetapi kami tetap menghormati dan tetap berusaha untuk menyambung hidup saya," katanya.

Ia pun memberi saran kepada pemerintah, alangkah lebih bijaknya pemerintah juga dapat memberikan solusi terkait efek yang ditimbulkan dari penerapan PPKM terutama bagi pelaku usaha mikro. 

"Dengan penerapan PPKM tentu berimbas pada menurun drastisnya pendapatan. Peran pemerintah bagi saya bukan hanya terfokus pada penularan Covid-19, namun juga harus dapat menjamin kesejahteraan rakyatnya yang saat ini sedang kesusahan menyambung hidup karena efek pandemi ini dan penerapan PPKM ini," katanya. 

Sementara itu, pedagang lain, Ni Komang Trisna Dewi Subadra yang berjualan sembako di kawasan Jalan Buana Raya, mengatakan dengan adanya pembatasan jam operasional membuat pedagang malam tercekik.

Biasanya ia berjualan hingga pukul 11.00 Wita namun kini harus dibatasi.

"Padahal pembeli yang datang malam hari jarang berkerumun dan kebanyakan sehabis belanja langsung pulang. Ini kan merugikan sekali, padahal kami butuh penghasilan karena kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 seperti ini," katanya.

PPKM Mikro Hari Pertama di Bali
Seperti diketahui, setelah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru: PPKM berskala mikro.

PPKM berskala mikro di Bali mulai diterapkan Selasa 9 Februari 2021.

Pada hari pertama PPKM mikro di Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidak masker Sumerta Melod Denpasar tepatnya di simpang Jalan Hayam Wuruk - Jalan Nusa Indah Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menyebut sidak akan tetap digelar untuk mengajak masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.

"Petugas kami ada yang stasioner di sini, ada juga yang mobile mengingatkan dari satu tempat usaha ke tempat usaha," kata Sayoga.

Pecalang melakukan sidak prokes di Desa Adat Kesiman, Denpasar, Bali Selasa 9 Februari 2021. Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan. PPKM mikro dimulai 9 sampai 22 Februari 2021.
Pecalang melakukan sidak prokes di Desa Adat Kesiman, Denpasar, Bali Selasa 9 Februari 2021. Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan. PPKM mikro dimulai 9 sampai 22 Februari 2021. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Sayoga berharap masyarakat bisa lebih taat protokol kesehatan.

"PPKM aja masih ada kasus, apalagi tidak ada. Jadi melalui kegiatan ini apapun sebutannya tujuannya bagaimana mengajak masyarakat tetap sehat menerapkan protokol kesehatan. Bantu kami ciptakan kondisi nyaman sehingga tetap produkrif," katanya.

"Ada yang bilang tidak efektif. Itu dari segi apanya? Hasil dilihat 1 atau 2 minggu setelah penerapannya," imbuhnya.

PPKM Sebelumnya Dianggap Tak Efektif, Pemerintah Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai Besok, Apa Bedanya?

Seperti diberitakan, PPKM mikro kali ini dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat.

Jika PPKM tahap pertama dan kedua hanya diterapkan di lima wikayah Sarbagitaku, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung, kini PPKM tahap ketiga juga berlaku di Bangli, Jembrana, dan Karangasem, artinya seluruh Bali kini menerapkan PPKM.

Bangli, Jembrana, dan Karangasem melaksanakan PPKM berbasis mikro, yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan, dengan acuan desa yang masuk zona merah dan orange.

Jokowi Akui PPKM Tak Efektif, Pengamat Nilai Terlambat: Wuhan Di-lockdown, Satu Dua Bulan Selesai

Pemberlakuan PPKM Mikro ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.

“Pemberlakuan PPKM berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021,” tulis Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam surat edarannya yang diterima Tribun Bali, Senin 8 Februari 2021.

Pecalang melakukan sidak prokes di Desa Adat Kesiman, Denpasar, Bali Selasa 9 Februari 2021. Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan. PPKM mikro dimulai 9 sampai 22 Februari 2021.
Pecalang melakukan sidak prokes di Desa Adat Kesiman, Denpasar, Bali Selasa 9 Februari 2021. Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan. PPKM mikro dimulai 9 sampai 22 Februari 2021. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Dalam penerapan PPKM mikro ini, Koster meminta perbekel/lurah bersinergi dengan bendesa adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi.

Struktur organisasi, tugas dan fungsi tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.

"Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis desa/kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali," jelas Koster.

Selain itu, perbekel/lurah juga diminta mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong.

Sementara itu, Bupati/Walikota se-Bali diminta agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.

Bupati/Walikota se-Bali juga diminta agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang PPKM berbasis desa/kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan surat edaran untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved