Berita Bali

Serba-serbi PPKM Mikro Hari Pertama di Bali: Ada Sanksi Pidana di Gianyar | Bangli Masih Koordinasi

Serba-serbi PPKM Mikro Hari Pertama di Bali: Ada Sanksi Pidana di Gianyar | Bangli Masih Koordinasi

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Pecalang melakukan sidak prokes di Desa Adat Kesiman, Denpasar, Bali Selasa 9 Februari 2021. Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan. PPKM mikro dimulai 9 sampai 22 Februari 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah sebelumnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru: PPKM berskala mikro.

PPKM berskala mikro pun mulai diterapkan di Bali, Selasa 9 Februari 2021.

Pada hari pertama PPKM mikro di Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidak masker Sumerta Melod Denpasar tepatnya di simpang Jalan Hayam Wuruk - Jalan Nusa Indah Denpasar.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menyebut sidak akan tetap digelar untuk mengajak masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.

"Petugas kami ada yang stasioner di sini, ada juga yang mobile mengingatkan dari satu tempat usaha ke tempat usaha," kata Sayoga.

Pecalang melakukan sidak prokes di Desa Adat Kesiman, Denpasar, Bali Selasa 9 Februari 2021. Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan. PPKM mikro dimulai 9 sampai 22 Februari 2021.
Pecalang melakukan sidak prokes di Desa Adat Kesiman, Denpasar, Bali Selasa 9 Februari 2021. Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan. PPKM mikro dimulai 9 sampai 22 Februari 2021. (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Petugas yang berjaga di pinggir jalan menyasar para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

Sedangkan petugas yang mobile mengingatkan pemilik usaha menyiapkan perlengkapan prokes.

Sayoga berharap masyarakat bisa lebih taat protokol kesehatan.

"PPKM aja masih ada kasus, apalagi tidak ada. Jadi melalui kegiatan ini apapun sebutannya tujuannya bagaimana mengajak masyarakat tetap sehat menerapkan protokol kesehatan. Bantu kami ciptakan kondisi nyaman sehingga tetap produkrif," katanya.

"Ada yang bilang tidak efektif. Itu dari segi apanya? Hasil dilihat 1 atau 2 minggu setelah penerapannya," imbuhnya.

Di Jembrana, petugas Satpol PP juga kembali terjun dan menjaring warga yang masih tidak patuh menggunakan masker.

Pada hari pertama PPKM mikro di Jembrana, setidaknya ada delapan orang warga yang terjaring. Para pelanggar diberi sanksi dengan hukuman push up.

“Kami mulai jam 9 sampai jam 11 dan ada delapan orang yang kami jaring. Kami berikan hukuman push up karena melanggar dan kami bina supaya tidak melakukan pelanggaran lagi,” kata Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya.

“Terkait dengan PPKM sendiri kami tetap berkoordinasi dengan desa. Dan saat ini kami yang melakukan karena desa masih penyusunan draft. Kami pun terjun ke tempat-tempat usaha,” bebernya. 

Sanksi Pidana di Gianyar
Sementara di Gianyar, penerapan PPKM mikro bahkan telah menyiapkan sanksi ketat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved