Berita Bali

Serba-serbi PPKM Mikro Hari Pertama di Bali: Ada Sanksi Pidana di Gianyar | Bangli Masih Koordinasi

Serba-serbi PPKM Mikro Hari Pertama di Bali: Ada Sanksi Pidana di Gianyar | Bangli Masih Koordinasi

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Pecalang melakukan sidak prokes di Desa Adat Kesiman, Denpasar, Bali Selasa 9 Februari 2021. Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan. PPKM mikro dimulai 9 sampai 22 Februari 2021. 

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bangli, I Wayan Dirgayusa menjelaskan, jika melihat dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 3 diktum 1 poin B, itu bahasanya Gubernur Bali dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

“Itu bahasanya. Melihat dari peristilahan itu di Inmendagri, kita Bangli kan belum, tidak masuk didalamnya karena tidak diperioritaskan,” ungkapnya Selasa 9 Februari 2021.

Pihak GTPP Covid-19 Bangli merasa perlu berkoordinasi dengan sektretaris gugus tugas provinsi, untuk memastikan apakah Bangli harus menerapkan PPKM dari tanggal 9 Februari hingga tanggal 22 Februari.

BREAKING NEWS: Hari Pertama PPKM Mikro di Denpasar, Satpol PP Sidak Masker di Sumerta Kelod

PPKM Sebelumnya Dianggap Tak Efektif, Pemerintah Terapkan PPKM Skala Mikro Mulai Besok, Apa Bedanya?

“Saya sudah tanya melalui pesan WA (whatsapp). Sesuai isi chatnya, bahwa pelaksanaan PPKM diluar inmendagri agar melihat zona merah atau oranye saja,” jelasnya.

Kendati Bangli tidak masuk dalam zona prioritas PPKM, Dirgayusa mengatakan Bangli perlu ikut melaksanakan PPKM.

Sebab ia menilai PPKM merupakan sebuah konsep/strategi untuk mengurangi tingkat penyebaran virus corona.

Karenanya per hari ini pihaknya masih menunggu data dari Dinas Kesehatan Bangli, mengenai jumlah sebaran kasus selama sepekan terakhir per masing-masing dusun.

“Karena di dalam Inmendagri, penetapan zona sesuai dictum ke-dua, PPKM mikro ini ditetapkan pengendalian wilayah hingga di tingkat RT/RW. Jadi data yang mau kita pergunakan adalah data pencatatan (kasus) atas nama dusun. Tapi sampai saat ini tyang belum terima data dari Dinas Kesehatan,” ucapnya.

Sementara Bangli masih berkoordinasi, Camat Kediri, Polri dan TNI serta jajaran Kepala Desa dan Bendesa Adat di Tabanan menggelar kegiatan pembahasan terkait PPKM Mikro di Ruang Rapat Kantor Camat Kediri, Tabanan, Selasa 9 Februari 2021.

Hal ini mengingat satu desa yakni Desa Banjar Anyar masuk zona merah dan menerapkan PPKM Berbasis Mikro atau pengawasan lebih ketat.

Camat Kediri, Made Murdika mengatakan, seluruh desa di Kecamatan Kediri bertanggung jawab untuk menjaga wilayah masing-masing agar tak terjadi peningkatan kasus.

Satgas Gotong Royong yang memang sudah dibentuk sebelumnya agar bisa lebih efektif dan melakukan pengetatan pengawasan. 

"Satu desa sudah ditetapkan zona merah kemarin, semoga dengan kinerja tim pengawasan bernama Satgas Gotong Royong si Desa bisa membuat situasi semakin baik, dari zona merah menjadi zona orange, kuning dan hijau," kata Made Murdika saat memimpin rapat pembahasan PPKM Mikro di Kecamatan Kediri. 

Dia berharap, pihak Desa dan Desa Adat segera merapatkan barisan untuk melaksanakan PPKM Berbasis Mikro.

Satgas Gotong Royong diminta bertanggung jawab untuk mengetatkan pengawasan untuk mencegah penularan dan menekan kasus bertambah lagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved