Berita Bali
Serba-serbi PPKM Mikro Hari Pertama di Bali: Ada Sanksi Pidana di Gianyar | Bangli Masih Koordinasi
Serba-serbi PPKM Mikro Hari Pertama di Bali: Ada Sanksi Pidana di Gianyar | Bangli Masih Koordinasi
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Sebab, diketahui desa yang masuk zona merah adalah desa yang menyumbang kasus perharinya di atas 10 kasus.
"Kemudian memanfaatkan semua sumber daya yang bisa diajak untuk berbuat pencegahan covid ini. Semakin vanyak yang aware, tentunya kita akan semakin cepat mencegah atau menekan kasusnya di suatu wilayah," harapnya.
Berbeda dengan PPKM Sebelumnya
Seperti diberitakan, PPKM kali ini dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat.
Jika PPKM tahap pertama dan kedua hanya diterapkan di lima wikayah Sarbagitaku, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung, kini PPKM tahap ketiga juga berlaku di Bangli, Jembrana, dan Karangasem, artinya seluruh Bali kini menerapkan PPKM.
Bangli, Jembrana, dan Karangasem melaksanakan PPKM berbasis mikro, yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan, dengan acuan desa yang masuk zona merah dan orange.
Pemberlakuan PPKM Mikro ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.

“Pemberlakuan PPKM berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021,” tulis Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam surat edarannya yang diterima Tribun Bali, Senin 8 Februari 2021.
Dalam penerapan PPKM mikro ini, Koster meminta perbekel/lurah bersinergi dengan bendesa adat agar segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi.
Struktur organisasi, tugas dan fungsi tersebut diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali.
• Jokowi Akui PPKM Tak Efektif, Pengamat Nilai Terlambat: Wuhan Di-lockdown, Satu Dua Bulan Selesai
"Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis desa/kelurahan ditangani oleh relawan desa/kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali," jelas Koster.
Selain itu, perbekel/lurah juga diminta mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan Covid-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong.
Sementara itu, Bupati/Walikota se-Bali diminta agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan Covid-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan.
Bupati/Walikota se-Bali juga diminta agar membuat pengaturan yang lebih detail dan spesifik tentang PPKM berbasis desa/kelurahan pada wilayah masing-masing didasarkan pada peta mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan surat edaran untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
(sup/weg/ful/mer/mpa)