Berita Bali

Serba-serbi PPKM Mikro Hari Pertama di Bali: Ada Sanksi Pidana di Gianyar | Bangli Masih Koordinasi

Serba-serbi PPKM Mikro Hari Pertama di Bali: Ada Sanksi Pidana di Gianyar | Bangli Masih Koordinasi

Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Pecalang melakukan sidak prokes di Desa Adat Kesiman, Denpasar, Bali Selasa 9 Februari 2021. Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan. PPKM mikro dimulai 9 sampai 22 Februari 2021. 

Tak hanya itu, sanksi hukum pidana pun menanti panitia acara jika melakukan kegiatan yang melanggar prokes.

Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya mengatakan, pihaknya telah jajaran agar menerapkan sanksi secara ketat.

“Saya harap baik Satpol PP maupun Kepolisian menerapkan sanksi secara ketat tanpa tumpang tindih. Karena sosialisasi dan pemberitahuan saya kira sudah cukup kita lakukan selama ini,” ujarnya.

Terkait upacara keagamaan, ia menekankan agar peserta yang terlibat benar-benar dibatasi. Bila perlu, yang melaksanakan hanya pengurus adat saja.

Wisnu menegaskan, jika terjadi pelanggaran, hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

Keterlibatan pecalang, kata dia, diharapkan mampu menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan.

“Jika ada yang melaksanakan upacara agar membatasi krama yang hadir. Cukup pengurus dan pemuput karya. Jika masih ada yang melanggar akan ada konsekuensi hukumnya dan panitia penyelenggara yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Sedangkan di Karangasem, PPKM mikro juga mulai diterapkan hari ini.

Kegiatan di Pasar Tradisional dilakukan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi sampai pukul 21.00 wita menerapkan prokes yang ketat.

Menghentikan sementara atau memperketat kegiatan di fasilitas umum yang menimbulkaan kerumunan dengan jumlah peserta.

"Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall diizinkan operasi maksimal sampai pukul 21.00 wita dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Ketua Harian Satgas Covid-19 Karangasem, Ketut Sedana Merta

"Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, dan penyelenggara / penanggung jawab tempat serta fasilitas umum berkewajiban menerapkan prokes ditetapkan. Menerapkn pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6 M. Memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, kurangi berpergian, taati aturan," imbuhbya.

"Setiap orang batasi aktivitas diluar rumah," harapnya.

Bangli Lakukan Koordinasi
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level mikro di Bali pada Selasa 9 Februari 2021, belum bisa diterapkan di Kabupaten Bangli.

Pihak Gugus Tugas Kabupaten mengaku masih perlu melakukan konsultasi dengan Satgas Provinsi Bali, khususnya terkait pelaksanaan PPKM sesuai Instruksi Mendagri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved