Pajak Penghasilan Insan Pers Ditanggung Pemerintah Sampai Bulan Juni 2021

Tanggungan pajak tersebut merupakan upaya pemerintah meringankan beban industri media pada masa pandemi Covid-19.

Editor: DionDBPutra
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah menanggung pajak penghasilan (PPh) untuk insan pers hingga bulan Juni 2021. 

Pers, kata dia, menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat yang menjaga optimisme serta menjaga harapan.

"Jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang," ujar Jokowi.

Jokowi pun paham bahwa insan pers tengah menghadapi masa-masa sulit akibat pandemi. Sebagaimana sektor swasta lainnya, industri pers terpaksa berhadapan dengan masalah keuangan.

Jokowi mengajak pers untuk terus bersama-sama membangun harapan di situasi pandemi, serta menyuarakan optimisme.

"Kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan-lompatan kemajuan," katanya.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudulJokowi Pastikan Pajak Insan Pers Ditanggung Pemerintah hingga Juni 2021

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved