Corona di Bai
Poin-Poin Yang Perlu Diketahui Tentang PPKM Berskala Mikro di Denpasar Mulai Hari Ini
Untuk petugas yang berjaga di pinggir jalan menyasar para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan PPKM berskala mikro di Denpasar, Bali dimulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021.
Hari ini Satpol PP Kota Denpasar menggelar sidak masker Sumerta Kelod Denpasar dalam rrangka pelaksanaan PPKM berskala mikro hari pertama.
Sidak PPKM berskala mikro hari pertama ini tepatnya digelar di simpang Jalan Hayam Wuruk - Jalan Nusa Indah Denpasar.
• PPKM Berskala Mikro di Seluruh Bali Mulai Diterapkan Hari Ini Selasa 9 Februari 2021
Berikut ini adalah hal-hal yang diterapkan dalam PPKM berskala mikro di Denpasar menurut Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.
- Pelaksanaan sidak hari ini dimulai pukul 08.00 Wita.
- PPKM ini digelar hingga 22 Februari 2021 mendatang dimana pengawasan difokuskan ke wilayah desa/kelurahan.
- Ujung tombak pengawasan berada di tangan perbekel maupun lurah yang mengkoordinasi Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing.
- Perbekel juga melakukan koordinasi dengan kepala daerah dengan jalan melaporkan pelaksanaan pengawasan setiap harinya.
- Pengawasan di zona merah akan diperketat.
- Bila ada kerumunan, satgas Desa atau kelurahan dapat membubarkan langsung.
- Jam operasional menjadipuku; 21.00 WITA.
- Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga wajib melapor ke Satgas Desa/Kelurahan.
-
Satgas Desa/Kelurahan hanya bisa mengimbau dan membubarkan kerumunan. Namun mereka tak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi karena dalam surat instruksi Mendagri tak diatur terkait sanksi tersebut.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga juga mengatakan sidak ini akan tetap digelar untuk mengajak masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.
"Petugas kami ada yang stasioner di sini, ada juga yang mobile mengingatkan dari satu tempat usaha ke tempat usaha," kata Sayoga ketika ditemui pagi ini di lokasi sidak.
Untuk petugas yang berjaga di pinggir jalan menyasar para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Sementara untuk yang mobile mengingatkan pemilik usaha menyiapkan perlengkapan protokol kesehatan.
Terkait dengan penerapan PPKM mikro ini Sayoga berharap masyarakat bisa lebih taat protokol kesehatan.
"PPKM aja masih ada kasus, apalagi tidak ada. Jadi melalui kegiatan ini apapun sebutannya tujuannya bagaimana mengajak masyarakat tetap sehat menerapkan protokol kesehatan. Bantu kami ciptakan kondisi nyaman sehingga tetap produktif," katanya.
Ia pun mengatakan hasil penerapan PPKM tak bisa instan.
Melainkan harus dilihat dua minggu berikutnya.
"Ada yang bilang tidak efektif. Itu dari segi apanya? Hasil dilihat 1 atau 2 minggu setelah penerapannya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Selasa 9 Februari 2021 Pemkot Denpasar mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
PPKM ini digelar hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Dalam pelaksanaan PPKM berskala mikro ini, pengawasan difokuskan ke wilayah desa/kelurahan.
Sehingga ujung tombak pengawasan berada di tangan perbekel maupun lurah yang mengkoordinasi Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing.
Selanjutnya dalam pelaksanaannya perbekel juga melakukan koordinasi dengan kepala daerah dengan jalan melaporkan pelaksanaan pengawasan setiap harinya.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dihubungi Senin 8 Februari 2021 mengatakan bahwa pelaksanaannya hampir sama dengan pelaksanaan PKM sebelumnya yang berbasis desa/lurah.
Namun menurutnya pengawasan akan lebih diperketat.
“Untuk wilayah yang masuk zona merah akan diperketat. Pengawasan dan monitoring akan terus dilakukan. Nanti kalau ada kerumunan Satgas Desa/Kelurahan, yang membubarkan langsung,” kata Dewa Rai. Sementara itu, untuk jam operasional yang sebelumnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita, kini dilonggarkan menjadi pukul 21.00 Wita.
“Ini akan lebih spesifik, karena berskala mikro. Jadi panglimanya adalah perbekel atau lurah dibantu juga kelihan banjar,” katanya.
Dewa Rai menambahkan, perbekel/lurah wajib tahu aktivitas yang ada di wilayahnya berkaitan dengan sosial, ekonomi maupun budaya.
Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga wajib melapor ke Satgas Desa/Kelurahan.
Dengan keterlibatan pihak pada skala yang lebih kecil tersebut diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.
Sementara itu, menurut Dewa Rai Satgas Desa/Kelurahan hanya bisa mengimbau dan membubarkan kerumunan.
Namun mereka tak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi karena dalam surat instruksi Mendagri tak diatur terkait sanksi tersebut.
Walaupun demikian, Satgas bisa berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar.
Sehingga nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020.
Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kritik Tentang PPKM
Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Wayan Rawan Atmaja mengkritisi Penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang mulai diterapkan hari ini.
Penerapan PPKM ini menurutnya juga menjadi pertanyaan bagi masyarakat
Rawan Atmaja menilai penerapan PPKM selama ini tidak memiliki manfaat yang jelas dalam menekan angka laju Covid-19.
Hal ini karena adanya jam tutup tempat usaha pada malam hari yang menurutnya kurang mendapat kajian mendalam.
Pasar tradisional contohnya, yang pada pagi hari buka seperti biasa dan beraktifitas layaknya tidak ada penyebaran Covid-19.
“Di masyarakat banyak mempertanyakan jam tutup warung. Karena masyarakat makan malamnya jam 7 sampai 8 malam. Sedangkan pasar tradisional (pagi) buka seperti biasa dan aktivitas jauh lebih riskan dengan kerumunan. Ini perlu kajian mendalam," katanya kepada Tribun Bali di Denpasar, Senin 8 Februari 2021.
Anggota dewan dapil Badung ini bahkan meminta waktu penutupan tempat usaha atau warung dapat dimundurkan sampai pukul 23.00 Wita.
Ia berharap hal tersebut akan menghidupkan perekonomian di masyarakat yang sudah lama mati akibat pandemi.
"Jika diizinkan warung buka sampai jam 11 malam, mungkin perekonomian akan ada kehidupan,” tegasnya.
Diungkapkan juga warung makan sudah dibatasi dengan meja duduk, dan bisa dibungkus untuk dibawa pulang oleh konsumen. Baik beli sendiri atau menggunakan jasa ojek online.
“Ini akan ada penambahan lapangan kerja bagi mereka (ojek online). Sehingga kurang efektif dengan pembatasan yang tidak seimbang,” tandas dia.
Sementara di sisi lain, Ketua Komisi III DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana alias Gung Adhi, meyakini PPKM mikro akan berjalan efektif dibandingkan PPKM sebelumnya.
Apalagi, PPKM Mikro saat ini berbasis desa maupun kelurahan yang ada sesuai zona.
“PPKM Mikro ini tentu pola yang dipergunakan untuk memperbaiki pola PPKM yang sebelumnya bersifat kedaerahan,” jelas Gung Adhi, kemarin.
Terkait dengan kekhawatiran penerapan PPKM Mikro ini akan membuat perekonomian masyarakat mandeg, Gung Adhi buru-buru membantahnya.
Menurut dia PPKM mikro ini telah dikaji secara mendalam.
Politikus PDIP ini mengatakan jika aktivitas perekonomian akan tetap jalan.
Tetapi, yang menjadi pembeda hanyalah pembatasan waktu saja.
Ia mengakui jika persebaran virus Covid-19 tidak mengenal waktu pagi, siang, atau malam.
Tetapi, PPKM tersebut dijalankan sebagai bagian dari mengurangi interaksi masyarakat yang dikhawatirkan memicu penyebaran virus tersebut.
“PPKM Mikro sekarang jam buka bisa normal sampai jam 9 malam sesuai intruksi. Namun wilayah khususnya desa atau kelurahan yang menerapkan PPKM Mikro sampai jam 8 malam. Kegiatan keagamaan, tempat suci tepatnya juga ditekankan tidak berkerumun,” paparnya.
Ia juga menambahkan jika batas buka pedagang sampai jam 8 malam agar dikomunikasikan kepada pelanggannya, sementara jam buka lebih awal dari pada biasanya.
“Kalau batas buka jam 8 malam, kita yang harus memberikan pemahaman kepada konsumen bahwa buka sampai jam segitu. Dengan lebih awal buka, baik jam 4 sore atau jam 3 dan pola makan juga harus diubah jamnya,” tandasnya.
Pihaknya juga berharap penerapan PPKM mikro ini bisa ditindaklanjuti secara baik dan diterima masyarakat dengan kepala dingin.
Ia kembali menegaskan jika kebijakan PPKM mikro tersebut juga diambil demi melindungi masyarakat luas.
“Pemerintah sama tujuannya sama ingin pandemi cepat selesai, supaya tetap ada perputran ekonomi,” imbuhnya.
Langkah lain juga disebutkan dengan rencana masing-masing desa adat akan diserahkan bantuan keuangan khusus (BKK) sebesar Rp 100 juta.
“Tentu itu digelontorkan secara khusus untuk mendukung kegiatan PPKM. Ini artinya pemerintah tidak melepas begitu saja dengan memberikan edaran, namun ada pertanggungjawaban,” tandasnya. (*)