Corona di Bali
PPKM Berskala Mikro di Seluruh Bali Mulai Diterapkan Hari Ini Selasa 9 Februari 2021
PPKM kali ini dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat di seluruh Bali
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali secara resmi melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap ketiga mulai 9 sampai 22 Februari 2021.
PPKM kali ini dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat.
Jika PPKM tahap pertama dan kedua hanya diterapkan di lima wikayah Sarbagitaku, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung, kini PPKM tahap ketiga juga berlaku di Bangli, Jembrana, dan Karangasem, artinya seluruh Bali kini menerapkan PPKM.
Bangli, Jembrana, dan Karangasem melaksanakan PPKM berbasis mikro, yang ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan, dengan acuan desa yang masuk zona merah dan orange.
Pemberlakuan PPKM Mikro ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 03 tahun 2021 tentang PPKM berbasis desa/kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru Provinsi Bali.
• Wabup Made Kasta Pantau Persiapan Desa Aan Klungkung Terapkan PPKM Mikro yang Dimulai Besok
“Pemberlakuan PPKM berbasis desa/kelurahan di kabupaten/kota se-Bali ditentukan berdasarkan peta zonasi Covid-19 tingkat desa/kelurahan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021,” tulis Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam surat edarannya yang diterima Tribun Bali, Senin 8 Februari 2021.
Koster menjabarkan, ada berbagai ketentuan penerapan PPKM Mikro kali ini.
Ketentuan itu di antaranya membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (work from office) maksimal 50 persen.
Kemudian sisanya bisa bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pegawai yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota keberadaan kantor dapat mengutamakan bekerja dari rumah (work from home).
Ketentuan berikutnya yakni melaksanakan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan serta perbankan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Jam Operasional Berubah
Selanjutnya, kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya, pelayanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
• Tindaklanjuti Instruksi Mendagri & Edaran Gubernur Bali Soal PPKM Mikro, Bupati Badung Keluarkan SE