Corona di Bali

PPKM Berskala Mikro di Seluruh Bali Mulai Diterapkan Hari Ini Selasa 9 Februari 2021

PPKM kali ini dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat di seluruh Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat 11 Januari 2021. PPKM tahap ketiga 9-22 Februari 2021 dilakukan berbeda dengan sebelumnya, yakni dengan level mikro karena dilakukakan hingga di tingkat desa/desa adat di seluruh Bali 

Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga wajib melapor ke Satgas Desa/Kelurahan. Dengan keterlibatan pihak pada skala yang lebih kecil tersebut diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.

Menurut Dewa Rai Satgas Desa/Kelurahan hanya bisa mengimbau dan membubarkan kerumunan. Namun mereka tak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi karena dalam surat instruksi Mendagri tak diatur terkait sanksi tersebut.

Walaupun demikian, Satgas bisa berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Denpasar sehingga nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jelang PPKM Mikro di Klungkung Bali, Pemberlakuan Bisa Berbeda di Setiap Desa

70 Desa di Gianyar

Terpisah, Sekda Kabupaten Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya langsung menggelar rapat bersama Dandim 1616/Gianyar dan Kapolres Gianyar beserta OPD terkait untuk menyatukan sikap dalam penerapan PPKM berskala mikro di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati, Senin 8 Februari 2021.

Wisnu Wijaya menjelaskan, ada 70 desa/kelurahan se Gianyar wajib menerapkan PPKM Mikro.

Rinciannya, 64 desa/kelurahan berada pada zona oranye/kuning dan merah, sedang enam desa lainnya memiliki pasar tradisional dan objek wisata yang juga disyaratkan menerapkan PPKM Mikro.

"Terkait dana yang diperlukan dalam menunjang PPKM Mikro ini, sesuai Permendes bahwa Dana Desa tahun ini masih bisa dilakukan perubahan untuk penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Pemerintah Provinsi Bali juga menggelontorkan dana sebesar Rp 100 juta rupiah untuk masing-masing desa adat di Bali," tandasnya.

Secara tegas, Sekda Wisnu Wijaya juga menginstruksikan jajaran agar menerapkan sanksi secara ketat.

“Saya harap baik Satpol PP maupun Kepolisian menerapkan sanksi secara ketat tanpa tumpang tindih. Karena sosialisasi dan pemberitahuan saya kira sudah cukup kita lakukan,” ujarnya.

Ditambahkannya untuk yang menyelenggarakan upacara agar membatasi krama yang hadir.

“Cukup pengurus dan pemuput karya. Jika masih ada yang melanggar akan ada konsekuensi hukumnya dan panitia penyelenggara yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Untuk mendukung penerapan PPKM Mikro, Pemkab Gianyar berencana menutup wahana permainan anak yang terdapat di Alun-alun Gianyar.

Pasalnya, wahana bermain tersebut digunakan secara bergiliran dan terkadang anak-anak berdesakan.

(sui/sup/weg)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved