Berita Denpasar
Mengapa Penting Tutupi Angka Saat Ketik PIN di ATM? Ini Penjelasan Polda Bali
Total sudah ada 7 bank nasional dan satu bank daerah di Bali yang menjadi korban kejahatan tindak pidana skimming.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masyarakat di Bali diminta berhati-hati saat mengambil uang tunai di mesin ATM.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepolisian Daerah Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Cyber Crime mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat mengambil uang tunai di mesin-mesin ATM.
Dari hasil salah satu kasus pengungkapan Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali, satu bank nasional saja ada yang mengalami kerugian mencapai Rp 3 Miliyar dari 1.000 nasabah yang dibobol.
• Poin-Poin Yang Perlu Diketahui Tentang PPKM Berskala Mikro di Denpasar Mulai Hari Ini
Total sudah ada 7 bank nasional dan satu bank daerah di Bali yang menjadi korban kejahatan tindak pidana skimming.
Dit Reskrimsus Polda Bali baru-baru ini 7 tersangka dari dua kelompok kejahatan skimming yang dikendalikan oleh Bule Bulgaria dan Warga Negara Malaysia.
Seperti disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya didampingi Kasubdit V Cyber Crime, I Gusti Ayu Putu Suinaci dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Yuli Ratnawati, S.E. di Kantor Dit Reskrisus Polda Bali, Selasa 9 Februari 2021.
"Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan dan selalu memastikan keamanan dari nomor PIN yang dimiliki," kata Wadir Reskrimsus
Lanjut dia merinci bahwa masyarakat jangan sampai memberikan nomor PIN ATM kepada siapapun termasuk pihak keluarga maupun perbankan.
"Dalam melakukan transaksi pada mesin ATM agar menutup tombol keypad agar PIN ATM tidak diketahui oleh pelaku kejahatan skimming, selain itu lakukan pergantian nomor PIN secara berkala, dan apabila ada hal yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak berwajib," tegasnya.
Didominasi Pelaku Asal Luar Negeri
Dalam kurun empat tahun terakhir, atau sepanjang tahun 2018-2021, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus kejahatan skimming dengan pelaku berjumlah 45 orang.
"Hasil pengungkapan 4 tahun terakhir dari tahun 2018-2021 Ditreskrimsus Polda Bali telah mengungkap sebanyak 22 kasus Skimming dengan menangkap 45 pelaku," kata AKBP Ambariyadi.
Wadir Reskrimsus merinci dari 22 kasus dan 45 orang pelaku yang berhasil dicokok itu melakukan kejahatan Skimming dengan berbagai modus operandi dan bermacam barang bukti yang digunakan.
"Adapun rincian kasus Skimming tahun 2018 sebanyak 2 kasus, 2019 5 kasus, 2020 13 kasus dan 2021 2 kasus," ujar dia.
Sedangkan untuk pelaku yang berhasil ditangkap didominasi oleh Warga Negara Asing (WNA) dan beberapa diantaranya Warga Negara Indonesia.
"Bulgaria sebanyak 19 orang, Rumania 12 orang, Polandia dan Filipina masing-masing 2 orang, Ukraina 1 orang, Turki 1 orang dan Indonesia 7 orang," jelas dia. (*)